Pimpred Jurnal Kutuk Penganiya Wartawan
Makassar, Jurnalsepernas.id – PEMIMPIN Redaksi (Pimpred) Media Jurnalsepernas.id dan seluruh komponen awak media, mengutuk keras tindakan penganiyaan Jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi diduga dilakukan para pengawal mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, Angin Prayitno Aji di Surabaya, Sabtu (28/03) hal mana, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait dugaan penganiyaan tersebut, Pimpred Jurnalsepernas.id, La Ode Hazirun mengatakan, aksi jagoan tersebut, telah menciderai Kebebasan Pers Nasional sesuai roh agenda reformasi. โKami dari wartawan Jurnal Sepernas mengutuk keras perbuatan pelaku penganiyaan tersebut. Aksi tak populer yang dipertontonkan para pelaku ini tentu ingin mengoyak kebebasan pers,โ tegas La Ode Hazirun.
La Ode Hazirun berharap, agar kasus penganiyaan ini segera diproses tuntas aparat Kepolisian sesuai undang-undang yang berlaku. โWartawan Jurnalsepernas dan seluruh insan pers tanah air sangat mengutuk keras tindakan tak terpuji yang dilakukan pengawal Angin dan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur segera menangkap dan memproses para pelakunya hingga ke meja hijau,” pinta La Ode Hazirun.
Pewarta: Rusmin
Editor : Loh