๐๐๐๐๐- ๐๐๐
Ustads Rudapaksa Santriwati Divonis Mati
Bandung, Jurnalsepernas.id -HERRY Witawan, terdakwa kasus yang merudapaksa atau penjahat kelamin alias pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan,akhirnya divonis mati. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Vonis mati tersebut, diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jabar dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin (04/04).
Dalam dokumen tersebutย disebutkan, vonis dijatuhkan hakim PT dalam sidang terbuka yang digelar, Senin (04/04). Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersikeras menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Hal itulah yang menjadi alasan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada predator seks itu.
“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa 22 Februari 2022.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh