Tindak, Oknum Polres TTS Banting KTA Wartawan
Soe, Jurnalsepernas.id – FUNGSI Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2002 yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat tersebut dalam menjalankan tugasnya, mereka harus berjiwa humanis sebagaimana diinstruksikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Litsyo Sigit Prabowa yang selalu mengingatkan kepada jajarannya.
Tapi tidak semua personel kepolisian mengindahkan hal tersebut, sebagaimana diperlihatkan oknum Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS),Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Briptu Alftian bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang terlihat cuek sambil memainkan telepon seluler (Ponsel)nya ketika ditemui tim wartawan Jurnalsepernas.id Biro TTS yang hendak melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami wartawan Jurnalsepernas, Rabu (12/01).
Briptu Alfrian tidak saja cuek, tapi malah melecehkan profesi wartawan dengan membating Kartu Tanda Anggota (KTA) atau kartu pers atas nama Abram Talam, Wakil Kepala Biro Jurnalsepernas.id TTS. Tentu hal ini tindakan yang tidak pantas ditolerir, dimana wartawan adalah mitrakerja polisi dalam hal menggali informasi.
Tentu tindakan yang dipertotonkan oknum Briptu Alfrian tersebut, sudah melanggar disiplin profesi Polri yang harus mendapat sanksi sebagaimana diatus dalam UU Polri, sebab perbuatan oknum tersebut, sudah menciderai dan merusak citra dan nama baik institusi Polri yang saat ini sudah dipercaya masyarakat.
Atas tindakan orogan dan pelecehan tersebut, Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Jurnalsepernas.id memerintahkan Kepala Biro TTS melaporkan perbuatan tak terpuji Briptu Alfrian tersebut ke Bagian Pengamanan dan Profesi (Propam) Polres TTS supaya diadili dan mendapat ganjaran sesuai pelanggarannya.
Pewarta: Yoseph Meol/Abram Talan
Editor : Loh