𝐎𝐑𝐆𝐀𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈

Tim JS Giat Kontrol Sosial di Masyarakat

Sengkang, Jurnalsepernas.id
SERTIFIKAT Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat tanah yang sah. Prona dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Reforma Agraria untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.

55FB2B9F 1289 4048 9CF0 21C9059C6CDC Jurnal Sepernas

Untuk itu, pemerintah mencanangkan program bernama Prona untuk membantu masyarakat miskin, agar memiliki sertifikat tanah secara gratis. Namun, terkadang prosesnya tidak sesuai dengan harapan Masyarakat, seperti yang dialami Warga Teppo Batu, Desa Kampiri, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (25/10).

Terkait adanya laporan Masyarakat tentang pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan, (SPPT-PBB) yang diduga tidak sesuai dengan prosedur, Tim Js langsung melakukan investigasi dan monitoring di lapangan.

Tim dipimpin langsung oleh Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS) Rusmin, didampingi oleh Herijal, Hamal Malik, Drs Sakka, dan Ikhsan Said dari perwakilan Wajo.

SPPT-PBB diperlukan bagi wajib pajak untuk membayar PBB tepat waktu,maka dari itu, mengurus SPPT-PBB tergolong penting bagi yang memiliki bangunan dan tanah. Jangan sampai, SPPT-PBB tidak terbit atau hilang.

Pengurusan sertifikat Prona yang diurus di Desa Kampiri pembayarannya bertahap mulai dari Biaya Admin Rp 250 ribu per/Objek tanah.

Menurut sumber yang tidak mau dipublikasikan namanya, pihaknya sangat dirugikan dalam hal ini, karena dirinya dijanji oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Kampari sesudah membayar Rp 600 itu sudah lengkap SPPT-PBB dengan sertifikat, namun kenyataannya yang terbit hanya SPPT-PBB

Terkait kejadian tersebut , menurut Kepala Dusun (Kadus) Desa Kampiri, pihaknya cuma menerima Rp 300 ribu untuk biaya administrasi itu lengkap dengan balik nama SPPT-PBB dan sertifikat.

Untuk biaya tambahan pengukuran lokasi yang sudah memiliki SPPT-PBB dikenakan Rp 250 ribu per objek tanah, terkait administrasi tersebut, untuk dipakai biaya patok dan keperluan lainnya. Adapun yang mendaftar baru sekitar 30 orang dan itu tidak terbatas pendaftarannya.

Lanjut Kadus, mengenai Sertifikat sama SPPT/PBB, kalau SPPT, pihaknya sudah uruskan tapi kalau Sertifikat baru dimulai, karena tahun ini (tahun 2023 ) tidak jadi, baru tahun ini mulai menuju program Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.

PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Pewarta: Tim
Tim : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *