𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Terbongkar Perselingkuhan 2 Pegawai KPK

Jakarta, Jurnalsepernas.id – PERSELINGKUHAN dua pegawai KPK terbongkar. Ternyata awal mula perselingkuhan itu mengemuka setelah suami salah satu pegawai KPK itu melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam salinan petikan putusan yang didapat Jurnalsepernas.id, Selasa (05/04), perselingkuhan itu dilakukan oleh seorang jaksa berinisial D dengan pegawai KPK yang bertugas sebagai admin dengan inisial S. H
Hal ini disampaikan salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan mengenai putusan itu. “Ya, benar,” ucap Syamsuddin Haris ketika dimintai konfirmasi.
Disebutkan dalam petikan putusan itu, bila awal mula perselingkuhan D dengan S dilaporkan oleh A selaku suami S. Dewas KPK lantas memproses keduanya secara etik.
“Menimbang bahwa Terperiksa I (S) dan Terperiksa II (D) berdasarkan pengaduan dari saksi (A), yang dalam hal ini merupakan suami sah Terperiksa I (S), yaitu keduanya melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas,” demikian tertulis dalam petikan putusan tersebut.
Majelis etik yang terdiri dari Tumpak H Panggabean sebagai ketua dibantu dua anggota, yaitu Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris, telah mengadili perkara ini.
Dalam persidangan terdapat sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai Direktur Penuntutan KPK hingga ibu mertua dan adik ipar S, termasuk petugas kamar salah satu penginapan di Jakarta Utara.
Singkatnya, perkara itu diketok pada (07/03). Majelis etik kemudian membacakan putusan, pada Kamis (10/03). Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang isinya sebagai berikut:
Dalam huruf (n) menyebutkan; Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
Keduanya lantas disanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
“Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 oleh kami selaku Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji selaku anggota dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 10 Maret 2022,” demikian disebutkan dalam petikan putusan itu.
(Sumber: Ikatan Jurnalis KPK).
Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *