𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌
Terbongkar Perselingkuhan 2 Pegawai KPK
Jakarta, Jurnalsepernas.id – PERSELINGKUHAN dua pegawai KPK terbongkar. Ternyata awal mula perselingkuhan itu mengemuka setelah suami salah satu pegawai KPK itu melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam salinan petikan putusan yang didapat Jurnalsepernas.id, Selasa (05/04), perselingkuhan itu dilakukan oleh seorang jaksa berinisial D dengan pegawai KPK yang bertugas sebagai admin dengan inisial S. H
Hal ini disampaikan salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan mengenai putusan itu. “Ya, benar,” ucap Syamsuddin Haris ketika dimintai konfirmasi.
Disebutkan dalam petikan putusan itu, bila awal mula perselingkuhan D dengan S dilaporkan oleh A selaku suami S. Dewas KPK lantas memproses keduanya secara etik.
“Menimbang bahwa Terperiksa I (S) dan Terperiksa II (D) berdasarkan pengaduan dari saksi (A), yang dalam hal ini merupakan suami sah Terperiksa I (S), yaitu keduanya melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas,” demikian tertulis dalam petikan putusan tersebut.
Majelis etik yang terdiri dari Tumpak H Panggabean sebagai ketua dibantu dua anggota, yaitu Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris, telah mengadili perkara ini.
Dalam persidangan terdapat sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai Direktur Penuntutan KPK hingga ibu mertua dan adik ipar S, termasuk petugas kamar salah satu penginapan di Jakarta Utara.
Singkatnya, perkara itu diketok pada (07/03). Majelis etik kemudian membacakan putusan, pada Kamis (10/03). Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang isinya sebagai berikut:
Dalam huruf (n) menyebutkan; Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.
Keduanya lantas disanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
“Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 oleh kami selaku Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji selaku anggota dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 10 Maret 2022,” demikian disebutkan dalam petikan putusan itu.
(Sumber: Ikatan Jurnalis KPK).
Pewarta/Editor: Loh