𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Propam Wajo Diminta Bertindak Tegas

SengkangJurnalsepernas.id – PERKARA dugaan pelanggaran disiplin kepolisian yang menerpa oknum Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos, sebelumnya menjabat Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Poksek) Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai bagaikan bola liar menggelinding di Bagian Pengamanan dan Profesi Kepolisian Resor (Propam Polres Wajo yang membuat gusar pelapor.

Hal itu disebabkan laporan Hj.Rahmawati yang juga wartawati Jurnalsepernas.id Biro Wajo, berdomisili di Desa Liu, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel sejak 23 Agustus 2021 direspon dan disposisi di Unit Pengamanan dan Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, lalu diarahkan ke Propam Polres Wajo sebagai wilayah hukum terjadinya perkara untuk mempermudah periksaan pelapor dan para saksi, akhirnya akan segera disidangkan.

Hal itu disampaikan salah seorang personel pemeriksa Propam Wajo, Aipda Muh.Yahya, SH, pada Selasa (11/01) di ruang pemeriksaan Propam Wajo saat mengambil keterangan kesaksian Andi Baso Wajo yang mengetahui pengembalian uang yang sempat oknum Aipda M.Sahri Wijaya ketika menangani perkara anak pelapor, Hj.Rahmawati di Polsek Sabbangparu.

Menurut Aipda Muh.Yahya, SH, kepastian gelaran sidang Propam akan dilaksanakan sekitar Bulan Pebruari 2022, karena akan ada acara persiapan menyambut pergantian Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Wajo dalam waktu dekat.

Selaku pencari keadilan, Hj.Rahmawati yang kerap disapa Hj.Wati meminta pengadil di Propam Wajo betul-betul bertindak adil dan bijak demi nama baik dan citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diinginkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada beberapa kesempatan yang disampaikan kepada insan pers.

Untuk itu, ekspektasi Kapolri terhadap institusi kepolisian yang bersih, berwibawa, dan dicintai masyarakat, harus terjaga tidak dirusak oleh oknum-oknum Polri nakal yang diduga memeras rakyat. Makanya personel pemeriksa dan pengadil Propam Wajo harus tegas menindak anggotanya yang diinginkan Kapolri, sebab dapat merusak citra Polri yang saat ini sudah dipercaya masyarakat.

Tapi apabila tidak ada niat baik oleh petugas pengadil Propam Wajo untuk memberantas oknum-oknum anggota yang nakal terduga pemeras, maka pihak pelapor Hj.Wati yang di backup Pemimpin Redaksi/lembaga dimana pelapor bernaung, akan melanjutkan laporan ke Kapolri, apabila ekornya tidak mempan maka kepalanya yang busuk akan dipotong, supaya tidak terjadi lagi praktek-praktek liar diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) demi nama baik dan kepercayaan institusi Polri seluruh Indonesia.

Untuk diketahui, setelah bergulirnya laporan Hj.Waty di Propam Polda, banyak pihak melakukan teror dan intimidasi kepada pelapor. Salah satunya Hamsah yang mengaku oknum Pembantu Kepolisian (Banpol) Polsek Sabbangparu mengancam, apabila laporan tidak dicabut, maka ujung parang yang berbicara. “Seandainya Hj Waty laki-laki akan saya pecahkan kepalanya,” ancam Hamsah via telepon seluler (Ponsel). Sadis, tapi apa kaitannya Sang Banpol dengan laporan Hj Waty? (Apakah diduga dia mau menjadi pahlawan kesiangan supaya akses urusan kasus mudah?, red.).

Pewarta : Andi Baso/Hj.Rahmawati
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *