๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐
Polres Maros Tangkap Pencuri Mesin Traktor
Maros, Jurnalsepernas.id –ย KEPALA Kepolisian Resor (Kapolres), Maros, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP H.Factur Rohman, SH, MH menggelar Press Compress alias Jumpa Persย terkait penangkapan dan pengungkapan pencurian mesin traktor yang terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Bantimurung kecamatan Lau, dan Kecamatan Tanraliliย berlangsung di Pos Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Maros, pada Jumat (04/03).
Pada kesempatan itu, Kapolres Maros menjelaskan kepada awak media tentang kronologis kejadian, pengungkapan, dan penangkapan terduga pelaku pencurian mesin traktor tersebut.
Dijelaskannya, tepatnya pada Selasa (08/02) lalu, gabungan Personel Jatanras Polres Maros dan Unit Reskrim Polsek Tompobulu telah melaksanakan pengungkapan dan penangkapan para pelaku tindak pidana pencurian mesin traktor yang terjadi di Wilayah Kecamatan Tompobulu, Bantimurung, Lau, dan Tanralili Kabupaten Maros berdasarkan Laporan Polisi LP/56/ll/2022 di Polsek Tompobulu 08 Februari tahun 2022, pelapor atas nama Abdullah Habid (41) yang merupakan korban pencurian mesin traktor.
Adapun aktu kejadian tepatnya, Kamis 08 Februari tahun 2020 sampai dengan November tahun 2021, di Dusun Harapan, Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros.
Lanjut Kapolres nenjelaskan, setelah personel Polres Maros menerima laporan, Unit Jatanras melakukan penangkapan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka diperoleh imformasi terkait ciri-ciri dan identitas terduga para pelaku. Lalu selanjutnya tim gabungan Personel Reskrim Polsek Tompobulu dan Unit Jatanras Polres Maros melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan para pelaku masing-masing berinisial ZA (42), AN (40), dan SU (53) yang kesemuanya orang Maros.
Kapolres menambahka, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan para pelaku mengakui perbuatannya serta dapat menunjukkan barang bukti berupa enam unit mesin traktor dalam kondisi baik. “Semua barang bukti bersama tersangka dibawa ke Polres Maros guna dilakukan proses secara hukum,โ ujar Kapolres.
Lebih jauh Factur mengatakan, para tersangka beraksi pada malam hari rata-rata di atas jam 01.00 Wita dengan menggunakan mobil rental keliling antarkecamatan pada tempat yang sepi. Setelah melihat mesin traktor tersimpan, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepaskan mesin traktor dari rangka dengan menggunakan kunci pas.
“Barang bukti yang diamankan enam unit mesin traktor yang terdiri dari satu alat kunci pas yang di gunakan melakukan pencurian. Adapun pasal yang disangkakan para tersangka adalah Pasal 363 Ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolres Maros.
Pewarta: Jamaluddin
Editorย ย ย ย ย : Loh