Polres Bulukumba Giat Operasi Keselamatan Jaya
Bulukumba, Jurnalsupernas.id – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi โKeselamatan 2022โ, Selasa (01/03).
Apel gelar pasukan yang berlangsung di halaman apel Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bulukumba dipimpin langsung Kapolres Bulukumba, AKBP Suryono Ridho Murtedjo, S.IK., M.Si, dihadiri Komandan Kodim (Dandim) 1411 Bulukumba Letkol CZI, Dendi Rahmat Subekti, S.IP, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) yang diwakili oleh Kepala Bidang Lalulintas Angkutan Jalan (Kabid LLAJ), A.Mappatunru, dan para Pejabat Utama (PJU) Polres dan Polsek jajaran Polres Bulukumba serta Kodim 1411 Bulukumba, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba.
Sebagai tanda dimulainya kegiatan Operasional Keselamatan Jaya 2022, AKBP Suryono Ridho Murtedjo, menyematkan pita operasi kepada masing- masing perwakilan instansi.
Pada kesempatan itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Suryono Ridho Murtedjo, S.IK., M.Si, menyampaikan amanat Kapolda Sulsel, bahwa permasalahan di bidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk, yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Lanjut dikatakan, perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital. Dimana operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman (cukup menggunakan handphone). Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya Polantas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi tersebut.
Ditambahkannya, Polisi Lalu Lintas terus berupaya melaksanakan Program Prioritas Kapolri (PPK) 2021-2024 yang disebut presisi Prediktif,Responsibilitas Transparansi berkeadilan (Presisi).
Polri telah menetapkan kalender operasi keselamatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Operasi keselamatan tahun 2022 merupakan operasi cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 1443 H.
Di tengah mewabahnya covid-19 dengan mengutamakan cara bertindak persuasif humanis terhadap pelaku pelanggar lalu lintas dan protokol kesehatan, operasi kepolisian mandiri kewilayahan keselamatan 2022, dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 14 maret 2022, secara serentak di seluruh indonesia.
Tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi keselamatan 2022 yaitu :
1. Pengemudi Ranmor yang meggunakan HP
2. Pengemudi Ranmor Yang Masih Dibawah Umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
5. Mengemudikan Ranmor dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan safety belt .
Namun pada tindakan tersebut, tetap mengedepankan tindakan persuasif humanis serta melakukankan penindakan tehadap truk odol (over dimensi dan over loading) yang berpotensi terjadinya Kecelakaan Lalulintas (Laka lantas).
Dalam penanganan jenis pelanggaran tersebut di atas dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran kepada pelanggar.
Selain tindakan teguran, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif tentang disiplin dalam berlalu Lintas, penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan mapping (Pemetaan) wilayah tempat kerumunan massa dan tempat-tempat kerumunan dan tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Diharapkan pada operasi keselamatan tahun ini dapat memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19), menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan blackspot, trouble spot serta dapat meminimalisir fatalitas laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Andhika Trisna Wijaya, S.IK menyampaikan, dalam operasi keselamatan jaya 2022, kepada para pengguna jalan dan pemilik kendaraan, agar tetap mematuhi tata tertib berlalulintas. “Kepada para orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih tergolong di bawah umur untuk menggunakan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil,โ imbaunya. (Sumber: Humas Polres Bulukumba).
Pewarta: Jamaluddin
Editor : Loh