Pelimpahan Aset DLHP ke Perusda Dipertanyakan?
Takalar, Jurnalsepernas.id – ADANYA polemik sinkonisasi terkait aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) mewakili kepentingan Pemkab
dan Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuanku untuk membahas seputar Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah berjalan sejak awal Januari 2022.
DPRD Takalar ingin mengetahui permasalahanny, pada Jum’at (18/02) melalui Komisi III mengundang DLHP dan Perusda terkait MoU, yang jadi Polemik.
Polemik tersebut, sudah terlihat titik terangnya, saat Ketua Komisi III, H.Ahmad Sija dan anggota dewan lainnya di ruangan komisi III mempertanyakan perihal MoU antara Pemda dengan Perusda.
Dddalam MoU, terdapat beberapa hal yang harus direvisi, seperti penyerahan armada DLHP yang diserahkan ke perusda tidak tertuang dalam MoU.
Selain itu, Perusda belum memiliki sublikasi untuk pengelolaan persampahan, sehingga komisi III meminta agar direvisi kembali. “Apalagi belum di Perdakan,” kata H.Ahmad Sija Ketua Komisi sekaligus pemimpin rapat.
Hal ini dibenarkan Arianto S,Direktur Perusda di ruang komisi III, bahwa sementara di revisi dan dalam proses di PTSP, karena melalui pendaftaran Online Single Submission (OSS) untuk sublikasi persampahan.
Sementara MoU tersebut, diduga tidak bertuan, karena MoU tidak tercantum hari dan tanggalnya. Hanya dengan bertuliskan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dengan Perusahaan Panrannuanku tentang Jasa pengelolaan Sampah Nomor: 658/3341/PUK, Nomor: 606/PDP/PKK/XII 2021.
“Perjanjian ini dibuat dan di tandatangani pada hari…..tanggal……bulan Desember 2021 di Takalar.
Ditempat yang sama, Kepala DLHP, Syahriar mengatakan bahwa MoU tersebut sudah berjalan sebelum dirinya masuk menjabat Kepala Dinas (Kadis).
Diketahui penyerahan asset daerah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang dikuasai Perusda terhitung pada tanggal 8 Januari 2022.
Lanjut dikatakan anggota DPRD, Bakri Sewang dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta data akuratnya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Perusda Takalar, tetapi ke dua instansi terkait tidak mampu memperlihatkan data yang diminta oleh anggota dewan tersebut untuk pelajari sebagai bahan evaluasi.
Pewarta: Azis KawangAbd. Rauf Ampa
Editor : Loh