𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Oknum Polisi Buka Lahan, Disorot Warga?

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – AKTIVITAS pembukaan lahan diduga ilegal di kawasan hutan lindung di Lingkungan Coppo Liang, Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menuai sorotan warga.

Berdasarkan hasil investigasi Media Jurnalsepernas.id, pada Jum’at (21/03) lahan tersebut telah dibuka menggunakan alat berat berupa excavator, yang diduga kuat dilakukan oleh oknum aparat

Excavator Menghilang Lahan Sudah Diolah

Saat tim media kembali ke lokasi, alat berat yang sebelumnya digunakan untuk pembukaan lahan sudah menghilang kuat dugaan sudah ditarik, karena kegiatan ilegalnya sudah terendus wartawan. Namun, jejak aktivitas perambahan masih terlihat jelas, seperti adanya akses jalan yang telah dibuka dan area yang telah diratakan.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sebelumnya masyarakat hanya menanam jahe di lokasi tersebut. Namun, kini terjadi aktivitas pembukaan lahan besar-besaran.

“Dulu kita cuma tanam jahe ditangkap, sekarang ada excavator beroperasi, bagaimana penanganannya?” ujar warga kesal dengan nada bertanya.

Tak Ada Izin Resmi

Menanggapi dugaan perambahan ini, pihak Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Walanae Watansoppeng menegaskan bahwa kegiatan tersebut, tidak ada izin resmi untuk pembukaan lahan di lokasi.

“Kami baru mengetahui adanya aktivitas ini setelah menerima laporan. Personel kami sangat terbatas, sehingga pengawasan belum maksimal,” ujar salah satu perwakilan UPT KPH Walanae Watansoppeng kepada tim media.

Konfirmasi Pihak Terkait Masih Ditunggu

Untuk menjaga prinsip keberimbangan berita, Media Jurnalsepernas.id telah mencoba mengonfirmasi dugaan keterlibatan oknum aparat dalam perambahan ini kepada pihak terkait, termasuk inisial ND yang disebut-sebut dalam informasi yang beredar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi dari yang bersangkutan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika terbukti terjadi perambahan di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, maka hal ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penguasaan dan pengolahan lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa setiap perubahan tata ruang harus mendapat persetujuan pemerintah pusat.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan dalam proses penguasaan lahan.

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat dan pers untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan layanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum.

Desakan Penyelidikan dan Tindakan Tegas

Terkait dugaan kegiatan ilegal itu, Tim Media mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera menyelidiki dugaan perambahan ini dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Masyarakat juga diharapkan turut serta dalam mengawasi kawasan hutan agar tidak terjadi perambahan yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.

Media Jurnalsepernas.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang.

Pewarta : Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles