𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Oknum Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Tenggarong, Jurnalsepernas.id- SESUAI dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu berasal Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Meski sudah ada larangan, Perangkat Desa tidak boleh lagi memiliki Double Job (Rangkap Jabatan), namun masih ada oknum-oknum tertentu di negara ini, menerima menghasilan pada dua tempat kerja, hal itu kuat dugaan terjadi pada diri Hartono, Sekretaris Desa (Sekdes) Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut salah seorang warga setempat selaku sumber Jurnalsepernas.id yang minta namanya tidak dimediakan, Hartono sejak 2012 di kontrak oleh perusahaan PT.Kaleda Agroprima Malindo (KAM) dengan besaran gaji Rp 5, 4 juta perbulan yang berjalan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Dalam kontraknya, Hartono bertugas sebagai fasilitator dan penanggung jawab antara pihak perusahaan dan pihak Desa Sedulang dengan Desa Puan Cepak, padahal tugas sehari-harinya dalam Pemerintahan Desa (Pemdes) adalah Sekdes juga merangkap sebagai Ketua Koperasi Sawit Sendowan hingga berita ini tayang.

Terkait hal itu, Hartono berhasil dikonfirmasi awak Jurnalsepernas.id mengakui, dirinya berkerja sebagai fasilitator di PT. MAH sejak 2012 lalu hanya berlangsung selama enam bulan.

“Mohon maaf seblumnya, untuk pasilitator PT.MKH sejak tahun 2012 selama enam bulan, itu saya tidak lagi menjadi pmfasilitator PT.MKH sampai sekarang dan untuk Ketua Koperasi Perkebunan Sawit Sendowan saya akan mengundurkan diri setelah rapat RAT awal tahun 2024 demikian yang dapat saya sampaikan terima kasih infonya,” ujar Hartono menutup perbincangan.

Pewarta: Rusli
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *