Oknum Kades Muara Harapan, Dikecam LSM BAKORNAS
Muara Enim, Jurnalsepernas.id – LEMBAGA Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-DPC- BAKORNAS ) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) yang diketuai oleh Ramita Mega S,SH, sangat mengecam cara kerja dan tindakan yang dibuat oleh Kepala Desa (Kades) Desa Muara Harapan (Sutomo).
Terkait adanya Penunjukkan Kepala Dusun (Kadus) di Dusun 1 Rt.02 Blok C Muara Harapan. Hal ini dikarenakan masa jabatan Kadus 1 Sudarto telah berakhir pada tanggal 9 Februari 2022 yang tidak mengedepankan 1. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai UU Nomor: 14 Tahun 2008, dan 2. Azas Musyawarah dan Mufakat dalam pengambilan keputusan seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi pedoman dan falsafah hidup bangsa Indonesia.
Tidak adanya keterbukaan informasi tersebut, sehingga warga tidak mengetahui tentang habisnya masa jabatan Kadus 1, Sudarto dan sampai hari ini baik warga, tokoh masyarakat maupun kadus yang sudah pensiun tersebut, tidak pernah duduk bersama membicarakan bagaimana kepemimpinan dan kemajuan dusun 1 ke depannya bersama Kades.
Menurut Kadus 1 yang sudah pensiun tersebut, saat dirinya menyampaikan masa jabatannya yang sudah berakhir kepada Kades, langsung diterima dan saat itu juga menunjuk pelaksana jabatan sementara (Pjs) yaitu Kadus 2, Agus Salim untuk bertugas sementara di Dusun 1, hal ini semua warga dusun 1 menganggap Kades Sutomo bertindak otoriter, karena diam-diam mengkat Kadus tanpa dibicarakan dengan masyarakat. “Palingan yang tau hanyalah perangkat desa setempat ataupun warga tertentu,” tuding Ramita.
Menyikapi hal ini, DPC LSM BAKORNAS Kabupaten Muara Enim mengkonfirmasi kepada Kades Muara Harapan, Sutomo, pada Sabtu (26/02) sekitar pukul 11.00 Wit, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat alias keluar.
Terkait penunjukkan Kadus 2, Agussalim, dia menimpali bahwa pununjukkan dirinya adalah weweng Kades. “Penunjukkan ini kan hak preogratif dari Kades pak, dan untuk hal ini Kades sudah menunjuk orang yg akan menjabat sebagai Kadus Di dusun 1,” ujar Agussalim kepada kru Bakornas.
Lalu bagaimana dengan salah satu warga yang sudah pernah menemui Kades Muara Harapan, Sutomo yang mengajukan permohonan, bahwa dirinya siap mengabdi di Dusun 1 sebagai Kadus dan sudah juga menemui BPD Desa Muara Harapan, sebagaimana disampaikan Kadus yabg sudah pensiun, Sudarto. “Bagaimana Kades menanggapi hal tersebut,” tanyanya.
Pengajuan warga yang sudah lama berdomisili di Muara Harapan dari orang tuanya sudah tinggal di Desa Muara Harapan ini. Bukankah dengan demikian sudah ada dua Calon yang bersedia menjadi Kadus di Dusun 1, ini berarti sudah bisa diadakan pemilihan Kadus.
Penunjukkan langsung yang diduga sarat nepotisme, sementara pemilihan berdasarkan suara warga Dusun 1. Dimana pelaksanaanya nanti warga dusun satulah yang memerlukan kepala dusun yg bisa mengabdi dan menyatu serta bekerjasama membangun Dusun 1 lebih baik lagi, sementara Kades sifatnya mengetahui, mengayomi dan melindungi serta membantu warga didampingi oleh Kepala Dusun hal ini perlu sekali dipertimbangkan oleh Kades bukan serta merta hak preogratif tersebut ditelan mentah-mentah.
Ramita sebagai Ketua LSM BAKORNAS Kabupaten Muara Enim meminta, agar Kades Muara Harapan, Sutomo mengedepankan kepentingan warga diatas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Menjadi Kades itu jabatan Amanah, harus sangat paham dengan tupoksinya, karena Kades duduk berdasarkan suara warga. Untuk itu jangan kecewakan warganya sendiri atas kebijakan yang tidak transparan dan kebijakan yang sifatnya hanya menguntungkan sebagian kelompok masyarakat saja,” pinta Amita. (Sumber: LSM BAKORNAS Muara Enim).
Pewarta : Lasise
Editor : Loh