Jakarta, Jurnalsepernas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penetapan tersangka tersebut, tamatlah riwayat Profesor Andalan, (Tagline Kampanye politiknya, red.) sebagai orang nomor satu di Sulsel dan ibarat event pertandingan sudah bubar, Time is Over.
Sebelumnya, Tim KPK menangkap tangan orang-orang dekatnya NA di Rumah Makan (RM) Nelayan Makassar (27/02) sekitar pukul 23.00 Wita, karena diduga terkait dengan pemberian suap kepada NA, maka Tim KPK menjemput serta membawa langsung mantan Bupati Bantaeng itu menuju bandara untuk diterbangkan ke Jakarta. Pada pagi harinya KPK mengumumkan telah mengamankan enam orang termasuk Nurdin Abdullah, dan langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Sebagaimana janji petinggi KPK Nurul Ghufron yang membenarkan adanya penangkapan, dalam 1×24 jam akan diumumkan status bagi para terperiksa.
Pantauan media pada layar kaca Televisi Nasional, dalam Konferensi Pers pada Minggu dini hari, tepat Pukul 01.00 WIB atau 02.00 WITA, Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan status tersangka bagi Nurdin Abdullah (NA) Gubernur Sulsel aktif bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sulsel Edy Rahmat (ER) bertindak sebagai penerima (Perantara) dan kontraktor Agung Sucipto (AS) sebagai pemberi suap.
Ketua KPK dalam keterangan persnya menjelaskan, status tersangka Gubernur Sulsel atas penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait dengan pengadaan barang jasa 2020 dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun 2021.
Firli Bahuri menguraikan, Kronologis operasi tangkap tangan (OTT) KPK, dimana pihaknya melakukan pemantauan setelah menerima informasi dari masyarakat akan ada dugaan terjadi penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AS kepada NA melalui perantara ER sebagai orang kepercayaan NA.
“Pada pukul 20.00 WIB, AS menuju sebuah Rumah Makan di Jalan Hasanuddin Kota Makassar. Dan menyerahkan proposal proyek infrastruktur jalan 2021 di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan kepada ER.
Menurut Ketua KPK, pada pukul 21.00 WIB, Sopir ER mengambil koper diduga berisi uang dari mobil AS dan dipindahkan ke bagasi mobil ER. “Pada 23.00 WITA, AS diamankan saat perjalanan menuju Kabupaten Bulukumba, dan sekitar pukul 00.00 WITA ER beserta koper berisi uang sejumlah Rp 2 miliar disita dari rumah dinasnya di Komplek Hertasning Makassar,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dia menambahkan, pada sekitar 02.00 WITA, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah diamankan oleh KPK di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan Jalan Jenderal Sidirman Makassar.
Lanjut dijelaskan, setelah mengalami pemeriksaan, AS sudah lama kenal dengan NA, dan AS juga sebelumnya telah mengerjakan sejumlah proyek, diantaranya perluasan jalan Palampang-Monte, Bonto Lempangan, Kabupaten Sinjai-Bulukumba dari dana DAK 2019 senilai Rp.28.9 milyar, Pembangunan ruas jalan, Palampang Monte, Sinjai di 2020 senilai Rp.15.7 milyar, satu paket dari pekerjaan sama, senilai Rp.19 milyar, Pembangunan jalan pedestarian jalan wisata Bira Kabupaten Bulukumba dari dana bantuan provinsi Sulsel, 2020 senilai Rp.20.8 Milyar, dan rehabilitasi jalan di Bira 2020 senilain Rp.7.1 milyar, dan beberapa proyek lainnya.
“Sejak 2020 ada komunikasi aktif dari AS dan ER agar bisa kembali mengerjakan proyek di tahun 2021, namun dari beberapa komunikasi mengatur fee proyek,” kata Firli.
Lebih jauh Ketua KPK menjelaskan, pada 2021 di Bira, Bulukumba, NA, AS dan ER membicarakan, agar AS kembali mengerjakan proyek dan memerintahkan ER untuk segera membuat dokumen dukungan untuk dimasukkan pada dukumen lelang pekerjaan proyek tahun anggaran 2021.
Pewarta: Dirman
Editort : Loh