𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Lahan Yunus Bako Diklaim Yupiter Didok

Soe, Jurnalsepernas.id -LAHAN alias tanah apabila tidak dikuasai pemiliknya, maka orang lain akan mengklaim atau mengakui sebagai miliknya.

Hal itu, sebagaimana dialami Yunus Bako, warga Niki-Niki,Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS )
Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Yunus Bako pada Kepala Biro (Karo) Media Jurnalsepernas.id TTS, Yoseph Meol, Jumat (05/08) tanahnya berukuran lebar 30 dan panjang 40 meter letaknya persis dekat jalur Kuburan Sonaf pinggir jalan Niki-Niki, saat ini diklaim oleh oknum Yupiter Didok yang juga warga setempat.

Adapun bukti tanaman di atas tanah milik Yunus Bako adalah advokat, pinang,kelapa, dan pohon mahoni yang sudah siap untuk panen.

Lanjut Yunus Bako, tanah tersebut diperoleh atas pemberian Dinas Kehutanan TTS yang berada di kawasan kehutanan, hal mana dia selaku pegawai honorarium di Dinas Kehutanan TTS.

Atas kejadian itu, Yunus Bako menyesalkan tindakan oknum Yupiter Didok yang tiba-tiba mengklaim tanah tersebut, padahal dirinya selama puluhan tahun tidak ada yang datang untuk mengklaim tanah tersebut,hingga usianya sudah menginjak 71 tahun.

Untuk itu, Yunus Bako berharap, Lurah Niki-Niki dan aparat penegak hukum seperti kepolisian TTS turun tangan membantu penyelesaian masalah yang dihadapinya, dalam hal ini memanggil Yupiter Didok yang tiba-tiba mengklaim tanah miliknya dan memeriksa bukti-bukti yang dimiliki Yupiter Didok.

Terkait hal itu, Karo Jurnalsepernas.id TTS sudah berupaya menemui dan menghubungi Yupiter Didok, namun hingga berita ini turun yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi.

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *