Kecamatan Patampanua Giat Vaksinasi
Pinrang, Jurnalsepernas.id – PANDEMI Corona Virus Disease 19 (Covid-19) belum reda bahkan muncul lagi varian baru bernama Omicron, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan peningkatan vaksinasi. Terlihat kerjasama antara Camat Patampanua, Ashar A, S.Spt, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Iptu Muh Amin dan anggota Komando Yayon Militer (Koramil) 1404-05, Lettu Inf Nurdin fokus menyaksikan pelaksanaan vaksinasi, Kamis, (24/02) berlangsung di Kantor Camat Patampanua.
Dalam kesempatan itu, Camat Patampanua mengharapkan kerjasama semua pihak Kelurahan, Kepala Desa, tokoh masyarakat juga peranan yang sangat penting Kepala Pusat KesehatanMasyarakat (Pakapus) Teppo, dr Yakub untuk meningkatkan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat.
Lanjut camat, untuk memaksimalkan masyarakat mengikuti vaksinasi, pihaknya akan mengurati pengurus masjid yang ada di Kecamatan Patampanua supaya penanganan Covid- 19 bisa mencapai 90 persen saja tidak usah sampai seratus persen.
Sebagaimana diharapkan Camat Patampanua, diamini pula Kapolsek Muh.Amin dan itu juga yang disampailkan Danramil Patampanua 1404-05 Nurdin.
Senada dengan itu, camat, Danramil, dan Kapolsek mengharap kerjasamanya, agar terbebas dari Covid-19 walau hanya 90 persen.
Terkait optimalisasi pelaksanaan vaksinasi, beberapa Kades dan Lurah, agar terbebas dari Covid-19, maka masyarakat harus melaksanakan vaksinasi, yang belum segera melakukan vaksin.
Terkait hal tersebut, ada masukan dari Koramil, Kapolsek dan Camat kalau di lakukan penerima bantuan supaya data Kartu Keluarga (KK) nya diperiksa dulu kalau belum vaksin segera lakukan vaksinasi. “Insaallah menurut mereka pasti kita mencapai target yang diharapkan,” ucap Camat
Salah satu tamu undangan mengiyakan anjuran dan masukan dari pemerintah. “Kita harap dan dia juga mengatakan inilah bentuk kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan pemerintah,” ungkapnya pada awak media jurnalsepernas.
Pewarta : Andi Anshari
Editor : Loh