𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Kades Pathau Gelapkan Insentif Perangkat Desa?

Kupang, Jurnalsepernas.id – PERSOALAN korupsi sudah mengakar di bumi Nusantara. Ibarat aliran sungai, mengalir dari hulu ke hilir, artinya perbuatan korupsi yang dilakoni para pejabat publik di Indonesia, menjalar dari pusat ke desa.

Hal ini tercermin pada Kepala Desa (Kades) Pathau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusmea Abani kuat dugaan mengkebiri Bantuan Dana Desa (BDD) dan menggelapkan insetif perangkat desa.

Hal itu terkuak, ketika salah seorang Kepala Dusun (Kadus) bernama YuliusTainmetan angkat bicara kepada Kimas Angket, wartawan Jurnalsepernas.id Perwakilan NTT di Kupang.

Dalam sebuah wawancara terbuka pada awak media ini, Minggu (25/09), Yulius Tainmetan secara gamblang mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas perbuatan Kades Nusmea Abani (Atasannya, red.) yang tidak membayar alias menggelapkan intesif atau gajinya sejak 2020.

Padahal yang bersangkutan sudah mengabdi selama 4 periode menjadi Kadus di Desa Pathau. Miris lagi dan hal ini yang tidak bisa diterima Yulianus Tainmetan bahwa dirinya dipecat secara sewenang-wenang oleh Kades Nusmea Abani, supaya hak-haknya selama dua tahun hilang, (Ini Bentuk Akal Bulus Sang Kades, red.), namun Yulianus Tainmetan berjanji, apabila gajinya tidak dibayarkan, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.

Lebih jauh Yulianus Tainmetan menceriterakan sepak terjang kepemimpinan Nusmea Abani bahwa, proses pengerjaan pembangunan desa tidak melibatkan masyarakat desa, karena yang mengerjakan berasal dari desa lain. Sehingga pengelolaan dana desa tidak jelas mengalir ke mana.

Demikian halnya Badan Usaha Milik Desa (Bundes) tidak teratur pengelolaannya, sehingga kegiatannya amburadul. Pihak Inspektorat Kabupaten Kupang Timur
Selaku auditor internal pemerintah sepertinya tidak memiliki taji alias tidak berani mengungkap temuan pelanggaran Kades Pathau, Nusmea Abani.

Sehubungan banyak dugaan korupsi dana desa dan penggelapan intesif perangkat desa, Bupati Kupang Timur turun tangan menonaktifkan Kades Pathau, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang Timur mengusut tuntas dan memeriksa Nusmea Abani dan menggiringnya ke Hotel Prodeo.

Hingga turunnya berita ini,
awak Jurnalsepernas.id, Kimas Angket belum bisa melakukan konfirmasi, karena tidak bisa melakukan komunikasi.

Pewarta : Kimas Angket
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *