𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Jenderal Andika Minta Dilaporkan Pelanggaran Anggota

Jakarta, Jurnalsepernas.id
PANGLIMA Tentara Nasional Indonesi (TNI), Jenderal Andika Perkasa meminta jajarannya yang bertugas di bagian Penegakan Hukum (Gakum) untuk melaporkan secara berkala terkait penanganan kasus pidana dan pelanggaran disiplin anggota.

Andika meminta jajarannya itu menyampaikan konsep hukuman disiplin yang akan diberikan terhadap para prajurit, jika mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum.

“Saya ingin semua yang diajukan (tim hukum) dicek semuanya. Jangan ada yang kemudian tidak dimasukkan dalam daftar, tidak dimasukkan dalam hukuman disiplin,” kata Andika dikutip dari kanal YouTube-nya, Kamis (17/02).

Panglima TNI juga menginstruksikan jajarannya di Oditurat Militer (Odmil) untuk menuntut majelis hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku penusukan dengan melibatkan prajurit TNI. Dia tidak menyebut secara spesifik kasus penusukan yang ia sebutkan dalam rapat.

Namun, ada satu kasus penusukan yang menewaskan satu prajurit TNI Angkatan Darat (AD) pada Januari 2022, yang dilakukan oleh seorang warga sipil di Jakarta Utara.

“Saya hanya titip begitu, nanti rencana penuntutan saya ingin maksimal. Itu yang melakukan penusukan langsung kebangetan, kejam sekali,” tegas Andika.

Menurut dia, pemberian hukuman maksimal kepada para prajurit TNI yang melanggar hukum perlu dilakukan, agar ada efek jera. Oleh karena itu, Andika mengingatkan jajarannya di Oditurat Militer dan penyidik untuk tidak lengah saat menangani kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.

“Jangan sampai Odmil dan penyidik terkecoh. Harus teliti. Tidak ada penyelesaian selain proses hukum,” tegas Panglima TNI Andika Perkasa. (Sumber: Ikatan Wartawan Hankam).

Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *