Jenderal Andika Minta Dilaporkan Pelanggaran Anggota
Jakarta, Jurnalsepernas.id –
PANGLIMA Tentara Nasional Indonesi (TNI), Jenderal Andika Perkasa meminta jajarannya yang bertugas di bagian Penegakan Hukum (Gakum) untuk melaporkan secara berkala terkait penanganan kasus pidana dan pelanggaran disiplin anggota.
Andika meminta jajarannya itu menyampaikan konsep hukuman disiplin yang akan diberikan terhadap para prajurit, jika mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum.
“Saya ingin semua yang diajukan (tim hukum) dicek semuanya. Jangan ada yang kemudian tidak dimasukkan dalam daftar, tidak dimasukkan dalam hukuman disiplin,” kata Andika dikutip dari kanal YouTube-nya, Kamis (17/02).
Panglima TNI juga menginstruksikan jajarannya di Oditurat Militer (Odmil) untuk menuntut majelis hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku penusukan dengan melibatkan prajurit TNI. Dia tidak menyebut secara spesifik kasus penusukan yang ia sebutkan dalam rapat.
Namun, ada satu kasus penusukan yang menewaskan satu prajurit TNI Angkatan Darat (AD) pada Januari 2022, yang dilakukan oleh seorang warga sipil di Jakarta Utara.
“Saya hanya titip begitu, nanti rencana penuntutan saya ingin maksimal. Itu yang melakukan penusukan langsung kebangetan, kejam sekali,” tegas Andika.
Menurut dia, pemberian hukuman maksimal kepada para prajurit TNI yang melanggar hukum perlu dilakukan, agar ada efek jera. Oleh karena itu, Andika mengingatkan jajarannya di Oditurat Militer dan penyidik untuk tidak lengah saat menangani kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.
“Jangan sampai Odmil dan penyidik terkecoh. Harus teliti. Tidak ada penyelesaian selain proses hukum,” tegas Panglima TNI Andika Perkasa. (Sumber: Ikatan Wartawan Hankam).
Pewarta/Editor: Loh