𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Ditunggu Taji Inspektorat Takalar

TakalarJurnalsepernas.id – SEBAGAIMANA dilansir media ini edisi sebelumnya terkait kinerja Pelaksana Tugas (Plt) mantan Kepala Desa (Kades) Cakura, Kecamatan Polobangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Saharuddin, S.Pd, M.Pd yang menjabat sejak Juni hingga Desember 2021 menyisahkan masalah yang tengah diperiksa auditor Inspektorat Kabupaten Takalar.

Menurut sumber terpercaya yang minta jati dirinya tidak di mediakan, oknum Plt mantan Kades Saharuddin diduga syarat penyimpangan dalam mengelola keuangan Desa Cakura selama dia menjabat Plt.

Lanjut sumber, dugaan penyimpangan yang dialamatkan kepada Saharuddin adalah menyangkut pelaksanaan barang dan jasa Desa Cakura kuat dugaan terjadi mark up (Penggelembungan dana) dalam mengerjakan proyek desa.

Terkait adanya dugaan penyimpangan tersebut, awak media Jurnalsepernas.id Takalar sempat memperlihatkan data-data temuan dugaan penyimpangan Saharuddin ketika menjabat Plt Kades Cakura dari Juni hingga Desember 2021 kepada Muhammad Arif, salah satu auditor Inspektorat Kabupaten Takalar, pada Senin (31/01) selaku personel yang ditugaskan memeriksa para penyelenggara desa alias pemangku pejabat desa se Kabupaten Takalar, termasuk Desa Cakura.

Setelah Muhammad Arif melihat data yang berasal dari nara sumber yang merahasiakan jati dirinya, pihaknya mengatakan akan mendalami. “Kita akan dalami hasil temuan anda tersebut,” ujar Arif.

Adapun dugaan penyimpangan yang mengarah ke Saharuddin adalah kegiatan pembangunan yang dikerjakannya seperti di bawah ini: 1. Pengadaan bibit rambutan Rp 35.000,000, 2. Pengerjaan paving block Dusun Cakura, 3. Peningkatan jalan tani Dusun Je’nelimbua sepanjang 1 KM tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), 4.
Pengadaan sumur bor 10 titik dengan nilai Rp 65.000.000.

Ditambahkan sumber, pihak Inspektorat Takalar harus menunjukkan tajinya mengusut tuntas dugaan penyimpangan Saharuddin demi kewibawaan dan good governence Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar yang dilakukan secara terbuka dan transparan yang dipercaya seluruh elemen masyarakat Takalar.

Sumber juga menaruh harapan kepada media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Takalar membongkar dugaan perilaku korupsi mantan Plt Kades Cakura demi tegaknya hukum sebagai amanah reformasi.

Sehubungan hal tersebut, awak Jurnalsepernas.id, Abd Rauf Ampa berkali-kali mencoba mengkofirmasi Saharuddin, via telepon seluler (Ponsel), tapi dari balik gudget terdengar, nomor yang anda tuju, tidak menerima panggilan. Maka terkait tayang berita ini, belum ada saluran komunikasi yang terhubung dari pihak Saharuddin dan managemen media Jurnalsepernas.id menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan dan bersedia melayani Hak Jawab Saharuddin sesuai amanah UU 40/1999 Pasal ayat 12, asalkan dia menunjukkan hasil kerjanya di lapangan yang kongkrit, obyektif, dan akuntable.

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *