𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Depkol Preman Ambil Paksa Mobil Masabah

Makasar, Jurnalsepernas.id -TINDAKAN mengambil paksa kendaraan nasabah oleh Debt Kolektor (Depkol) adalah tindakan premanisme yang melawan hukum. Seperti yang dialami Hj.Nurliana nasabah Adira Ginance ditarik paksa di jalan oleh oknum yang mengaku dari PT Benteng Biro (BBIN) Investasi Nunusaku, Debt Kolektor Mitra Adira Dinamika Finance, tidak dapat dibenarkan.

Sedikitnya ada tiga orang yang diduga merampas mobil Nasabah Hj. Nurliana. Sebagai orang yang namanya tertera dalam identitas kendaraan pun melakukan upayakan hukum pelaporan terhadap Edi dkk di Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan sebagai delik dugaan tindak pidana perampasan.

Menurut Hj. Nurliana, awal kejadian, pada Senin, (17/01) di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), kendaraannya Toyota Agya type 1,5 TRD warna merah dengan Nomor Polisi DD 1798 VU dirampas oleh orang-orang mengaku suruhannya Adira Finance salah satunya bernama Edi.

Saat itu juga mobil Hj.Nurliana langsung dibawa pergi oleh Edi dan kawan-kawan bersamaan dengan beberapa barang pemilik mobil tersebut.

Saat kejadian, Debt Kolektor Junaedi tidak memperlihatkan legal standing sebagai seorang kolektor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang meliputi sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan salinan sertifikat jaminan fidusia.

Kuasa Hukum Hj. Nurliana; Ilham, SH membenarkan pelaporan yang dilakukan oleh kliennya. Dikatakannya, jika tindakan depkol tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
“Ada dugaan pelanggaran pidana yang telah memenuhi unsur, seperti ada perampasan, pengancaman dan/atau kekerasan yang dilakukan oleh Debt kolektor kepada klien kami,” ujar Ilham.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Debt Kolektor tidak memiliki hak eksekusi sebelum ditetapkan oleh pengadilan, hal ini selaras dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang kemudian ditafsirkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU- XVII/2019.

Menurut Ilham, mekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 terbaru, MK Menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh Joshua Michael Djami yang berprofesi sebagai debt kolektor. (Sumber: Pariani)

Pewarta: Ridwan
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *