Depkol Preman Ambil Paksa Mobil Masabah
Makasar, Jurnalsepernas.id -TINDAKAN mengambil paksa kendaraan nasabah oleh Debt Kolektor (Depkol) adalah tindakan premanisme yang melawan hukum. Seperti yang dialami Hj.Nurliana nasabah Adira Ginance ditarik paksa di jalan oleh oknum yang mengaku dari PT Benteng Biro (BBIN) Investasi Nunusaku, Debt Kolektor Mitra Adira Dinamika Finance, tidak dapat dibenarkan.
Sedikitnya ada tiga orang yang diduga merampas mobil Nasabah Hj. Nurliana. Sebagai orang yang namanya tertera dalam identitas kendaraan pun melakukan upayakan hukum pelaporan terhadap Edi dkk di Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan sebagai delik dugaan tindak pidana perampasan.
Menurut Hj. Nurliana, awal kejadian, pada Senin, (17/01) di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), kendaraannya Toyota Agya type 1,5 TRD warna merah dengan Nomor Polisi DD 1798 VU dirampas oleh orang-orang mengaku suruhannya Adira Finance salah satunya bernama Edi.
Saat itu juga mobil Hj.Nurliana langsung dibawa pergi oleh Edi dan kawan-kawan bersamaan dengan beberapa barang pemilik mobil tersebut.
Saat kejadian, Debt Kolektor Junaedi tidak memperlihatkan legal standing sebagai seorang kolektor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang meliputi sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan salinan sertifikat jaminan fidusia.
Kuasa Hukum Hj. Nurliana; Ilham, SH membenarkan pelaporan yang dilakukan oleh kliennya. Dikatakannya, jika tindakan depkol tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
“Ada dugaan pelanggaran pidana yang telah memenuhi unsur, seperti ada perampasan, pengancaman dan/atau kekerasan yang dilakukan oleh Debt kolektor kepada klien kami,” ujar Ilham.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Debt Kolektor tidak memiliki hak eksekusi sebelum ditetapkan oleh pengadilan, hal ini selaras dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang kemudian ditafsirkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU- XVII/2019.
Menurut Ilham, mekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 terbaru, MK Menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh Joshua Michael Djami yang berprofesi sebagai debt kolektor. (Sumber: Pariani)
Pewarta: Ridwan
Editor : Loh