𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Aneh, 7 Kali Digarap Kekasih Disangka Lawan Jenis

Bandarlampung, Jurnalsepernas.id – KASUS memalukan sekaligus memilukan belum lama ini terjadi pada seorang gadis belia masih duduk di bangku sekolah di Lampung.

Remaja berusia belasan tahun itu tak sadar bahwa kekasihnya selama ini juga merupakan seorang wanita, meskipun mereka sudah tidur bersama dan berhubungan layaknya suami isteri.

Mirisnya lagi, dalam pengakuannya, ia dan kekasih yang dianggap sebagai pria tersebut, sudah berhubungan badan hingga tujuh kali.

Namun demikian, dia masih tidak menyadari bahwa pasangannya itu juga perempuan, hingga pihak kepolisian membongkar identitas sosok pasangannya tersebut yang bergaya tomboi.

Terbongkarnya kasus ini berawal ketika orang tua gadis di bawah umur berinisial TR (16) itu melapor ke polisi.

Dilansir dari sumber keluarga korban, TR dilaporkan hilang bersama keponakannya dan tak pulang-pulang ke rumah sejak pertengahan Januari 2022.

Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung pun berhasil menemukan dan mengamankannya pada Selasa (08/02) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

TR ditemukan di salah satu rumah di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata TR bersama seorang perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22) yang jatuh cinta dengan wanita sejenisnya.

Bahkan, keduanya mengaku pasangan kekasih saling suka satu sama lain, hanya sebuah keanehan yang mengundang tanda tanya. Apakah selama dalam persembunyian itu, mereka tidak mandi bersama dan pada saat berhubungan badan dalam suasana gelap? Sehingga Si gadis belia itu tidak mengetahui bahwa kekasih yang sudah menidurinya itu berjenis kelamin yang sama, (Aneh sampeyan sejenis koq gak rasakan, apa pakai barang ya,red.).
Kini si tomboi sudah ditahan di Polsek Banjar Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya disangkakan melanggar pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Dimana pasal tersebut menyebutkan; “Siapapun yang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya.

Pewarta: Nurdin
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *