Anak Lurah Diterpa Isu Pungli

Jeneponto, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH membantu mempermudah warga negara untuk memperoleh hak hukum atas tanah miliknya dengan program sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Prona adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal.
Program Serifikat Prona tersebut, terlaksana pula di Kelurahan Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 untukgcover masyarakat yang obyek tanahnya belum memiliki sertifikat.
Menurut sumber yang minta jati dirinya tidak di mediakan bahwa dalam pengurusan Sertifikat Prona tersebut, sejumlah warga dimintai biaya tambahan oleh Karaeng Thola, anak Lurah Bulu Jaya besaran nominalnya mencapai hingga Rp 850 ribu, sementara biaya sebenarnya senilai Rp 250 ribu per orang untuk biaya operasional petugas, patok, dan materai.
Sementara sumber lainnya mengatakan, awalnya pihaknya membayar Rp.100 ribu, lalu diminta lagi Rp100 ribu. Setelah pengambilan sertifikat di Kantor Lurah diminta lagi Rp.650 ribu hingga totalnya Rp.850, tentu hal ini sangat keresahkan warga, karena memberatkatkan beban kehidupan mereka terutama dalam momen Bulan Ramadan.
Terkait hal itu, Karaeng Thola (Anak Lurah, red.) berhasil dikonfirmasi Jurnalsepernas.id via Telepon Seluler (Ponsel), Sabtu (29/03) sekitar pukul 19.30 Wita mengatakan, pihaknya tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) terkait kegiatan Sertifikat Prona.
Dikatakannya, biaya administrasi tetap Rp 250 ribu per orang, hanya ada biaya pengurusan kelengkapan alas hak seperti akta jual-beli, karena tidak semua warga yang mengurus Sertifikat Prona lengkap alas haknya.
Jadi menurut Karaeng Thola adanya isu pungli tersebut, karena miskomunication atau kesalahpahaman warga yang mereka anggap ada tambahan biaya dari tarif semestinya (Rp.250 ribu), padahal biaya untuk pengurusan alas hak yang harus dipenuhi warga.
“Jadi seperti saya katakan tadi bahwa ada biaya untuk pengurusan alas hak, contoh; akta jual-beli,” jelas Karaeng Thola.
Pewarta: Tajuddin
Editor : Loh