𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌
AKBP MS Jadi Tersangka Rudapaksa ABG
Makassar, Jurnalsepernas.id – OKNUM perwira polisi berinisial MS berpangkat AKBP yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Bagian Kepolisian Air dan Udara (Polairud) diduga memperkosa Anak Baru Gede (ABG) sebut sajanya Mawar (13 ).
Anak dibawah umur tersebut, berasal dari Kabupaten Gowa, Sulsel yang diduga dirudapaksa AKBP M kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. MS kini ditahan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, MS ditetapkan jadi tersangka sejak Jumat, pekan lalu. Ia terbukti memperkosa Mawar yang tidak lain adalah asisten rumah tangganya.
“Sudah dari pekan lalu jadi tersangka dan ditahan Propam,” kata Komang, Senin, (07/03).
MS terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
MS juga terancam pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Namun, kata Komang pihaknya menunggu kasus pidananya terlebih dahulu.
“Tentu PDTH jika melanggar kode etik Polri, tapi kita dahulukan kasus pidananya. Nanti kalau ada vonis baru itu dilakukan,” jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Mawar, Amiruddin mengatakan, pengacara MS sempat menghubunginya pada Minggu, (06/03). Ia meminta, agar kasus ini bisa diselesaikan dengan damai.
“Pengacara tersangka menghubungi saya meminta untuk mengambil langkah damai atau restorative justice,” ujar Amiruddin saat dihubungi.
Namun, kata Amiruddin, pihak keluarga menolak. Ia juga menganggap tidak ada alasan untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara damai.
“Saya belum ada alasan untuk tempuh permintaan pengacaranya,” tukas Amiruddin.
Sebelumnya, AKBP MS, oknum anggota Polairud di Polda Sulsel diduga memperkosa Mawar yang masih di bawah umur. Belakangan diketahui korbannya tak hanya satu, namun diduga ada tiga orang.
Amiruddin mengatakan, kasus ini lebih mengarah ke human traficking atau perdagangan manusia. Sebab, dua terduga korban lainnya mengalami hal yang sama.
Perwira polisi MS disebut memakai perantara bernama Mama Bota untuk mencari anak di bawah umur yang perekonomiannya pas-pasan. Karena dalam kondisi terdesak, anak tersebut pun menurut. Apalagi korban dijanjikan akan diberi gaji setiap bulan.
“Dijanjikan menjadi asisten rumah tangga. Bersih-bersih rumah dan digaji,” ujar Amiruddin.
Kejadian siswi SMP yang menjadi budak sex oknum Polisi berpangkat AKBP, menuai sorotan dari berbagai pihak termasuk Komisi III DPR-RI meminta Polda Sulsel harus transparan melakukan penyidikan.
Terkait oknum Polisi Perwira Menengah (Pamen) yang merudapaksa gadis 13 tahun, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendesak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan.
Sementada Ketua Umum Tidar, Rahayu Saraswati mengpresiasi Polda Sulsel, cepat menangani kasus kekerasan seksual terduga pelaku perwira.
Hal yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni minta Perwira Polisi terduga pelaku perbudakan seksual dihukum berat.
Pewarta/Editor: Loh