๐๐๐๐๐- ๐๐๐
Peraturan Baru Kapolri, Atasan Bisa Ditindak
Jakarta, Jurnalsepernas.id -KELALA Divisi Pengamanan dan Frofesi Kepolisian Republik Indonesia (Propam Polri), Irjen Ferdy Sambo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polda Jawa Barat, pada Jumat (08/04).
Sebab, Sambo melihat ada temuan bahwa pelanggaran anggota Polda Jawa Barat masih tinggi pada periode 2020-2022.
Menurutnya, bentuk pelanggaran KEPP (kode etik profesi Polri) anggota Polda Jawa Barat antara lain penyalahgunaan narkoba, melakukan tindak pidana, tidak profesional, disersi dan pelanggaran lainnya.
Untuk itu, Sambo memerintahkan agar pelanggaran anggota di jajaran Polda Jawa Barat dihilangkan.
“Tahun 2022, dengan hadirnya Divisi Propam Polri di Polda Jabar untuk tidak ada pelanggaran (zero pelanggaran),โ kata Sambo kepada wartawan pada Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: 8 Rekomendasi Imparsial soal Penerapan Perkap HAM untuk Cegah Penyiksaan
Selanjutnya, Sambo mengingatkan seluruh jajaran Polda Jawa Barat untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil.
Caranya, kata dia, Kapolres jajaran harus turun langsung melihat komplain dan menyelesaikannya secara cepat.
โTemuan langsung di Polres jajaran, jika rekan KaPolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,โ jelas dia.
Di samping itu, Sambo menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian)
Pewarta/Editor: Loh