๐๐๐๐๐๐๐๐ - ๐๐๐๐๐๐๐
Oknum Polisi Bawa Narkoba Terancam Hukuman Mati
Pekanbaru, Jurnalsepernas.id – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang oknum perwira polisi, Ipda YR (38).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, Ipda YR bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir.
YR ditangkap di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (10/03) malam.
โPelaku ini menyimpan lima kilogram sabu-sabu,โ kata Sunarto dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu (16/03).
Menurut Sunarto, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah, karena kerap terjadi peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kemudian melakukan pengintaian dan menghentikan YR di pinggir jalan.
Petugas yang curiga lantas memeriksa isi tas yang dibawa perwira pertama Polri itu. “Tersangka ternyata membawa sabu-sabu sebanyak lima bungkus dan disimpan di sebuah tas warna hitam,” jelas Sunarto.
Perwira menengah Polri ini menambahkan, petugas langsung memeriksa YR dan pelaku mengakui bertugas sebagai kurir sabu-sabu.
“Tersangka YR mengaku barang haram itu milik AL, selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri,” kata Sunarto.
Kini tersangka YR sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh