𝐎𝐑𝐆𝐀𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈

Kantor Media Jurnalsepernas.id TTS Resmi Dibuka

Soe, Jurnalsepernad.id – DALAM Undang-Undang Nomor 40 Tuhun 1999 tentang pers menyatakan: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada masyarakat

.IMG 20220206 WA0005 1 Jurnal Sepernas

Media Jurnalsepernas.id merupakan salah satu pers nasional edisi daerah berhak menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan tetap konsisten menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dalam menyebarluaskan gagasan dan informasi kepada publik, tentu Media Jurnalsepernas.id sudah mendirikan kantor biro di beberapa daerah tanah air, salah satunya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT)

.IMG 20220206 WA0025 Jurnal Sepernas

Setelah kantornya resmi yang dibuktikan dengan terbangunnya papan bicara, Kepala Biro (Kabiro) Media Jurnalsepernas.id, Yoseph Meol langsung tancap gas merekrut sejumlah wartawan dan wartawati untuk menjalankan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 sebagaimana tersebut di atas, untuk menjalankan tugasnya yang keamanannya dijamin oleh negara.

Saat ini, wartawan dan wartawati Media Jurnalsepernas.id TTS dengan slogan ‘Haram Takut Mengungkap Fakta Tanpa Batas’ sudah eksis menjalankan tugas jurnalistiknya ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Atas operasionalnya Kantor Media Jurnalsepernas.id, Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab, La Ode Hazirun (Loh) sangat mengapresiasi Kabiro, Yoseph Meol dan seluruh jajaran wartawan yang sudah membangun kebersamaan dan kekompakan untuk turut mengabdi kepada bangsa dan negara tercinta melalui pemberitaan yang diaktualisasikan oleh wartawan dan wartawati.

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *