Polres TTS DimintaTegakan Hukum
Soe, Jurnalsepenas.id – INSIDEN pengeroyokan sesama pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Efata Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (12/04) sangat disesalkan orang tua murid dan memalukan bagi pihak pengelola sekolah, karena dinilai tidak bisa menjaga dan mengawasi anak didiknya, sehingga terjadi perkelahian.
Perkelahian sesama pelajar masih satu sekolah itu dinilai brutal, karena temannya yang berniat baik hendak melerai, dikeroyok juga, akibatnya kepalanya bocor dihantam dengan batu.
Pelajar yang menjadi korban pengeroyokan tersebut, Rido I Talan ternyata wartawan media Online Jurnalsepernas.id Biro TTS langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soe untuk mendapat perawatan intensif sekaligus mengambil visum untuk kepentingan laporan pidana di Kepolisian Resor (Polres) TTS, namum diduga pihak RSUD Soe tidak respon.
Mesikipun pengeroyok tersebut, masih status pelajar dan di bawah umur, namun aparat penyidik Polres TTS diminta menegakan hukum, pengeroyok harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku hingga ke meja hijau, supaya ada efek jera terhadap para pelaku.
Menurut Kepala Biro Jurnalsepernas.id, Yoseph Meol, aparat Polres TTS diduga tidak sungguh-sungguh memproses kasus pidana 170 itu, padahal korban Rido mengalami pendarahan di kepala yang sudah dijahit, namun terkesan cuek sebagaimana diperlihatkan salah seorang petugas Polres TTS bernama Alfrian.
Demi melindungi wartawannya, Pemimpin Redaksi Rido I Talan bernaung berjanji, apabila pihak penyidik Polres TTS tidak sungguh-sungguh memproses kasus pidananya hingga p-21 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe, maka akan diadukan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), supaya korban terbantu demi keadilan dan kepastian hukum bagi pencari keadilan.
Pewarta : Yoseph Meol
Editor : Loh