Bupati Takalar Nonaktifkan 7 Kades Terpilih
Takalar, Jurnalsepernas.id- BUPATI Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) H.Syamsari Kitta, menonaktifkan beberapa Kepala Desa (Kedes) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Nopember 2021 lalu.
Ada tujuh Kades yang sudah resmi dilantik, tiba-tiba dinonaktifkan oleh Bupati Takalar, hal ini menuai kontroversi bagi Kades yang dikena pemberhentian dan mengundang pertanyaan bagi kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), salah satunya LSM-Bajiki yang dipimpin Sukwan Kuddus. “Saya menyayangkan Bupati Takalar menonaktifkan tujuh Kades terpilih yang barusan dilintik.
Adapun para Kades yang kena penonaktifan bupati tersebut, masing-masing terdapat di Kecamatan Galesong ada enam desa yaitu; Desa Boddia, Desa Parang Bambe, Desa Bonto Loe, Desa Bonto Ngape, Desa Campagaya, dan Desa Palalakkang. Sementara Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) hanya satu desa yakni; Desa Kadatong.
Menurut Direktur LSM-Bajiki, Sukwan Kuddus dari tujuh orang yang dinonaktifkan itu, enam orang sudah ditunjuk pelaksana tugasnya (Plt). Hal ini sangat disayayangkan Sukwan Kuddus, Bupati Takalar dinilai terlalu buru-buru mengambil tindakan. “Kalau ada kesalahan para Kades itu, seharusnya diberi peringatan dulu sebelum diberi sanksi berat. Ya dibina sebelum dibinasakan,” ujar Sukwan.
Tanggapan serupa dinyatakan pula anggota DPRD Takalar dari Komisi satu, H Nurdin bahwa, sebelum dilakukan penonaktifan, sejatinya mereka diberi peringatan terlebih dahulu.
Untuk itu Komisi satu memanggil pihak-pihak yang terkait termasuk camat yang masuk dalam wilayah hukum para Kades tersebut yang akan ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta terkait hal itu.
Pewarta. : Abd Rauf Ampa
Editor : Loha