Polda Jabar Tahan Habib Bahar
Bandung, Jurnalsepernas.id – DIBERITAKAN sebelumnya Jurnalsepernas.id, Habib Bahar bin Smith tersandung ujaran kebencian, kini dia ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Hal itu diakui Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dirkrimsus Polda Jabar), Kombes Pol Arief Rachman didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konfrensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (3/1) terkait peningkatan status hukum Habib Bahar bin Smit menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan penyidik Polda Jabar, Senin (3/1) malam.
Selainย Habib Bahar, pengunggah video berinisial TR juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lainnya.
“Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka,” tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.
Tidak cuma Habib Bahar, dalam kasus ini TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR.
“BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tuturnya.
Dia menyebutkan, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.ย (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh