𝐒𝐔𝐀𝐑𝐀- 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓

Caplok Lahan Orang Lewat Rekayasa Perkara

(Hamzah M Nur Ahli Waris Foto: Dok)

Pinrang, Jurnalsepernas.id – ORANG serakah sejengkel tanah sangat berarti baginya, bahkan milik orang lainpun berusaha dia rebut dengan menghalalkan berbagai cara. Tentu untuk memuluskan aksi keserakahannya, dia berkolaborasi dengan sejumlah aparat berwenang ditingkat desa hingga kabupaten, maka prektek semacam lazim disebut mafia tanah dan mafia hukum, inilah kerap terjadi di Indonesia.

Praktek semacam itu diduga dilakukan pula oleh Tjenne warga Kampung Bata, Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap Muh Nur bin Beddu Haba berdomisili yang sama dengan Tjenne.

Aneh tapi nyata, bahwa pada tahun 1996 Tjanne diduga merekayasa gugatan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang bukti gugatan No: 50/Pdt.G/1996.PN PINRANG pada obyeknya sendiri Blok 8 Persil 26 D1/8 Kohir 997 C1 luas 0,25 Hekto Are (HA).

Anehnya, saat pelaksanaan eksekusi obyek lain yang ditunjuk yakni milik Muh Nur dengan alas hak Persil No: 26 D1/8 Peta Blok 15 Kohir No: 1040 luas 0,50 Ha.

Sebelumnya peristiwa dan modus serupa tapi orang dan obyek berbeda, tepatnya pada tahun 1982 oknum pelaku Lahida Bin Mattarima menggugat lahannya sendiri yang terletak di Kampung Buttu Sappa, Kelurahan Tadokkong, Kecamatang Lembang, Pinrang di Blok 7 Kohir 432 seluas 0,92 Are di PN Pinrang, namun ketika melakukan eksekusi masuk di lokasi Lakamundung alias Abiding Bin Panatta, paman Hamzah M Nur dengan alas hak Blok 14 Kohir 1047 seluas 0,50 Are.

Menurut Hamzah M Nur, ahli waris Muh Nur pencaplokan lahan orang tuanya itu terjadi, karena keterlibatan berbagai pihak para mafia yakni: Kepala Desa setempat, Camat, piha Polsek, Polres, dan PN Pinrang yang akhirnya pihak keluarga Tjenne kurang lebih 20 tahun menguasai lahan tersebut yang diperoleh dengan rekayasa eksekusi.

Ahli waris, Hamzah M Nur sudah berusaha berjuang berbagai cara
untuk mendapatkan kembali obyek yang dicaplok Tjenne dan Lahida secara ilegal itu, tapi mendapat jalan buntu. Bahkan ahli waris beberapa kali menyurat kepada Presiden, Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) hingga jajaran ke bawah, tapi tidak ada respon.

Atas tertutupnya pintu keadilan, ahli waris Hamzah M Nur merasa bahwa, Sila ke lima Pancasila belum terealisasi dengan baik dan belum diterapkan sepenunya oleh pihak-pihak yang berkopenten di bidang penegakkan hukum.

Pewarta: Hamzah
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *