Pinrang, Jurnalsepernas.id – KEPOLISIAN Resor (Polres) Pinrang, Sulawesi Selatan menjalani tes narkoba menggunakan metode drugwipe atau pemeriksaan lewat air liur yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Pinrang, Kamis (25/2).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pinrang, AKBP M. Arief Sugihartono, S.IK, MT bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres menjadi percontohan dalam menjalani tes dan diikuti seluruh Personil Satuan Narkoba serta seluruh Personil Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang mengatakan, Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentukmenindaklanjuti program kerja 100 hari Kapolri untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalah gunaan narkoba bagi anggota Polri.
Menurutnya, dalam penggunaan metode DrugWipe melalui air liur, hasil tes dapat diketahui hanya dalam jangka waktu lima sampai dengan 15 menit yang terlihat pada alat tersebut, seperti kode atau tanda, apakah hasilnya positif atau negative?
Selain itu Kapolres juga mengatakan, upaya ini akan terus dilaksanakan, agar seluruh personil Polres Pinrang tidak terjerumus dengan barang terlarang tersebut.
Lanjut Kapolres, jika memang ada anggota terbukti mengkonsumsi, bahkan mengedarkan narkotika, pihaknya akan menindak tegas dengan proses disiplin Kode Etik, pidana hingga pemberhentian sebagai Anggota Polri secara tidak hormat sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulfan ,S.I.K.,M.Si., menegaskan tentang bahaya Narkoba terhadap seluruh personel Polri dan ASN Polri, maka jauhilah.
Kabid Humas menyatakan, bahwa Polri akan menindak tegas bagi personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Bagi saya tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika, terlebih apabila dirinya yang terlibat itu ternyata berada dalam kesatuan yang mestinya memberantas penyalahguanaan narkotika itu sendiri,” tegas Kabid Humas. (Sumber: Humas Polda Sulsel).
Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh