𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Kasus Penembakan Mandek, YLBHI Makassar Berang?

Makassar, JurnalSepernas.id -PENANGANAN kasus Penembakan di Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dinilai Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar mandek, sehingga penggiat lembaga tersebut, diduga berang akibat ketidakpastian penyidik, baik ditingkat Polsek, Polres, maupun Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam penangan perkaranya.

Dampak kejadian dugaan penembakan tersebut, mengakibatkan dua orang terkena peluru pada bagian betis, dan satu orang terkena pada bagian kepala hingga meninggal dunia dan penyidikannya mandek di kepolisian, (Ada apa ini Ndan?, red.).

Sejak jadwal olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 02 Desember 2020 yang kemudian dibatalkan penyidik. Hal ini ditanggapi pihak YLBHI-LBH Makassar sebagai dagelsn hukum. Mereka merasa tidak ada kepastian hukum dan sepertinya tidak ada tindak lanjut penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini.

Menurut juru bicara (Jubir) Lembaga Bantuan Hukum itu yang jati dirinya tidak ingin dipublis, sejak kasus dilaporkan oleh pihak korban pada 05 September 2020 sebagaimana Laporan Polisi (LP) nomor: STTLP/275/IX/2020/SPKT POLDA SULSEL, kasusnya masih dalam tahap
penyelidikan dan sama sekali tidak ada informasi kepada keluarga korban tentang tindak lanjut pemeriksaan yang akan dilakukan.

Oleh sebab itu, YLBHI-LBH Makassar menduga kuat adanya kesengajaan mengulur-ulur waktu atau mendiamkan laporan korban (under delay), sebagaimana pola yang sering terjadi dalam kasus-kasus kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian.

Pola tersebut sebagai akibat, menjadikan tindak kekerasan atau pembunuhan yang dilakukan polisi tidak diadili dan berujung pada impunitas pelaku. Dalam hal ini polisi mendiamkan laporan korban kerap diikuti upaya mempengaruhi ataupun intimidasi kepada korban beserta keluarga, agar menerima upaya damai untuk menghentikan proses penegakan hukum.

Sejak tahun 2016, selain kasus penembakan di Barukang, YLBHI-LBH Makassar pernah mencatat tiga kasus penyiksaan oleh polisi yang berujung kematian (unlawful killing). Ketiganya telah dilaporkan, namun hingga kini semua prosesnya mandek pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

Terkait Polda Sulsel dalam kasus penembakan di Barukang, tim penasehat hukum korban menilai, perkaranya cukup jelas untuk ditingkatkan statusnya. Dugaan kuat Anggota Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Kota Makassar yang melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api (Senpi) secara melawan hukum dan sewenang-wenang.

Pasalnya, saat itu pelaku disaksikan oleh warga di lokasi kejadian serta terekam
dalam Closed Circuit Television (CCTV). Sejumlah saksi yang telah diperiksa pun menyatakan, oknum polisi melepaskan tembakan secara bertubi-tubi di pemukiman padat penduduk yang mengarah datar ke kerumunan warga
yang berada di lokasi pada saat itu yang tidak bisa dipungkiri.

Olehnya itu, YLBHI-LBH Makassar meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia, (Kapolri) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya, serta penindakan disiplin jika ditemukan upaya untuk memperlambat atau
menghentikan proses penanganan perkara.

Selain itu, YLBHI-LBH Makassar meminta Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ketua Ombudsman RI, untuk melakukan pengawasan dan memberikan desakan kepada pihak Polda Sulsel agar segera menindaklanjuti proses penyelidikan serta memberikan informasi penanganan perkara kepada pihak korban secara akuntabel, profesional, dan imparsial, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.(Sumber: LBH Makassar).
Pewarta: Riko Setiawan
Editor :Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *