Kasus Anak Nia Daniaty Dilimpah ke Kejaksaan
Jakarta, Jurnalsepernas.id – SETELAH proses penyidikan Olivia Nathania, anak selebritas Nia Daniaty, akhirnya penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melimpahkan perkara pidana anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kepada pihak kejaksaan untuk menjalani sidang terkait kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (07/01), bahwa Proses hukum di Polda Metro Jaya sudah tahap dua alias P-21.
Dengan diserahkannya Olivia kepada jaksa, maka proses hukum dari pihak kepolisian telah tuntas dan proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan.
“Nanti dari kejaksaan yang akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk persidangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat, terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp.9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh