𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Soal Tanah Warisan, Ibu Serakah Anak Menggugat?

Masamba, Jurnalsepernas.id – KASUS sengketa tanah di bumi nusantara ini seakan tidak ada habisnya, apalagi terkait tanah warisan, selalu saja ada pihak tertentu mengklaim bahwa, dia yang paling berhak atas kepemilikan tanah warisan tersebut, ujung-ujungnya lahan atau obyek tanah yang dipersoalkan menjadi sengketa dan gugatannya perdata di Pengadilan Agama dari salah satu pihak yang juga merasa mempunyai hak atas tanah warisan tersebut, karena merasa dirugikan.

Realitas tersebut, terjadi pula pada diri Dewi, warga Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggugat Juarni, ibu kandungnya yang sudah tiga kali menikah dinilai serakah ingin menguasai tanah warisan kakeknya Dewi, bernama Sarakkai dan Juarni membagikannya kepada anak-anaknya (Adik Tiri Dewi,red.) dari suami terakhir.IMG 20210629 205312 1 Jurnal Sepernas

Menurut Sandi, putera Dewi, obyek tersebut berasal dari Almarhum Sarakkai, kakek Dewi. Lalu turun lagi ke ahli waris Derang menikah dengan Juarni melahirkan Dewi selaku anak tunggal.

Lanjut Sandi, semasih hidup Derang, Juarni pergi meninggalkan rumah diduga menikah lagi dengan laki-laki lain (Dua kali menikah, red.) dan suami ke tiga baru memiliki anak. Pada anak-anaknya inilah Juarni membagikan tanah milik almarhum Derang, ayah kandung Dewi juga suami Juarni yang semasih hidup Derang diduga, Juarni pergi meninggalkan rumah.

Atas dugaan keserakawan Sang Ibu, Dewi menggugat yang memberikan kuasa penuh kepada puterannya, Sandi, lalu didampingi kuasa hukum, Sulfikar HR, SH dan Syaiful, SH, keduanya
Pengacara dan Konsultan Hukum dari Kantor Advokat Peradi Legal Consultant Agus Melas, S.H.,M.H & Partner beralamat di Dusun Salukarondang, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.

Berdasarkan surat kuasa yang gugatannya telah didaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Masamba Reg. No.15/SK/2019/PA.Msb tertanggal 2021.IMG 20210629 205327 1 Jurnal Sepernas

Obyek gugatan berkenaan dengan boedel harta warisan peninggalan Almarhum Sarakkai alias Ambe Derang berupa tanah kebun, seluas ± dua hektar yang terletak di Dusun Lagego Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara dan
tanah kebun, seluas 5.000 meter persegi yang terletak di Dusun Kalotok II, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Tindakan Juarni ingin mengusai warta peninggalan Derang, dinilai sangat aneh. Pasalnya, setelah Derang wafat, dia pulang kampung dengan suaminya laki-laki lain, (Ayah Tiri Dewi, red.) lalu mengusai lahan sekian hektar yang sudah memiliki tanaman produktif, lalu seenaknya menguasai dan menentukan pembagian warisan kepada Dewi, jelas Dewi menolak, sehingga sekarang sudah masuk ranah gugatan perdata pembagian warisan di Pengadilan Agama (PA) Masamba Lutra.

Pewarta: Takdir
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *