Soal Tanah Warisan, Ibu Serakah Anak Menggugat?
Masamba, Jurnalsepernas.id – KASUS sengketa tanah di bumi nusantara ini seakan tidak ada habisnya, apalagi terkait tanah warisan, selalu saja ada pihak tertentu mengklaim bahwa, dia yang paling berhak atas kepemilikan tanah warisan tersebut, ujung-ujungnya lahan atau obyek tanah yang dipersoalkan menjadi sengketa dan gugatannya perdata di Pengadilan Agama dari salah satu pihak yang juga merasa mempunyai hak atas tanah warisan tersebut, karena merasa dirugikan.
Realitas tersebut, terjadi pula pada diri Dewi, warga Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggugat Juarni, ibu kandungnya yang sudah tiga kali menikah dinilai serakah ingin menguasai tanah warisan kakeknya Dewi, bernama Sarakkai dan Juarni membagikannya kepada anak-anaknya (Adik Tiri Dewi,red.) dari suami terakhir.
Menurut Sandi, putera Dewi, obyek tersebut berasal dari Almarhum Sarakkai, kakek Dewi. Lalu turun lagi ke ahli waris Derang menikah dengan Juarni melahirkan Dewi selaku anak tunggal.
Lanjut Sandi, semasih hidup Derang, Juarni pergi meninggalkan rumah diduga menikah lagi dengan laki-laki lain (Dua kali menikah, red.) dan suami ke tiga baru memiliki anak. Pada anak-anaknya inilah Juarni membagikan tanah milik almarhum Derang, ayah kandung Dewi juga suami Juarni yang semasih hidup Derang diduga, Juarni pergi meninggalkan rumah.
Atas dugaan keserakawan Sang Ibu, Dewi menggugat yang memberikan kuasa penuh kepada puterannya, Sandi, lalu didampingi kuasa hukum, Sulfikar HR, SH dan Syaiful, SH, keduanya
Pengacara dan Konsultan Hukum dari Kantor Advokat Peradi Legal Consultant Agus Melas, S.H.,M.H & Partner beralamat di Dusun Salukarondang, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan surat kuasa yang gugatannya telah didaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Agama Masamba Reg. No.15/SK/2019/PA.Msb tertanggal 2021.
Obyek gugatan berkenaan dengan boedel harta warisan peninggalan Almarhum Sarakkai alias Ambe Derang berupa tanah kebun, seluas ± dua hektar yang terletak di Dusun Lagego Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara dan
tanah kebun, seluas 5.000 meter persegi yang terletak di Dusun Kalotok II, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Tindakan Juarni ingin mengusai warta peninggalan Derang, dinilai sangat aneh. Pasalnya, setelah Derang wafat, dia pulang kampung dengan suaminya laki-laki lain, (Ayah Tiri Dewi, red.) lalu mengusai lahan sekian hektar yang sudah memiliki tanaman produktif, lalu seenaknya menguasai dan menentukan pembagian warisan kepada Dewi, jelas Dewi menolak, sehingga sekarang sudah masuk ranah gugatan perdata pembagian warisan di Pengadilan Agama (PA) Masamba Lutra.
Pewarta: Takdir
Editor : Loh