SIM Online Resmi Diluncurkan
Jakarta, Jurnalsepernas.id – KEPOLIAN Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas resmi meluncurkan aplikasi Surat Izin Mengemudi Nasional Presisi (Sinar), Selasa (13/04). Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peluncuran dilakukan langsung oleh Kepala KepolisianvRepublik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan disaksikan oleh beberapa pejabat penting, termasuk Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka, tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Mulai dari cek kondisi psikologi, hingga mengisi data pribadi untuk proses perpanjangan.
“Kami harapkan masyarakat bisa mendapatkan layanan perpanjangan SIM, cukup melalui aplikasi yang ada di ponsel,” ujar Kapolri.
Saat ini aplikasi tersebut baru bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Nantinya, kata Kapolri, akan dikembangkan, sehingga bisa digunakan untuk membuat SIM baru.
Lantas, bagaimana dengan sistem pembayarannya?
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Jati menjelaskan, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking atau Internet Banking. “Bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun, sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” tuturnya.
Artinya, pilihan pembayaran online lain seperti ecommerce atau bahkan menyetor ke minimarket, sampai saat ini belum bisa dilakukan. Meski demikian, Korlantas akan terus melakukan pengembangan.
“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui VA. Kalau minimarket ada ATM-nya bisa, tapi melalui transfer. Ke depan akan bekerja sama dengan mitra pembayaran lain,” jelas Jati. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolian).
Pewarta/Editor: Loh