𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Polsek Sebulu Tidak Becus Terima Laporan?

Samarinda, Jurnalsepernas.id- KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai tidak becus alias tidak profesional menerima laporan masyarakat.

Pasalnya, adanya surat panggilan Polisi terhadap Sudarso alias Darso, dilaporkan oleh perusahaan kelapa sawit, PT Karya Tehnik Plantation sebagaimana surat pemanggilan pertama, nomor: B/305/VI/2021/Reskrim dan surat panggilan kedua bernomor: B/315/VI/2021/Reskrim, dengan tujuan, untuk memberikan keterangan tentang adanya tuduhan memetik buah kelapa sawit tanpa ijin milik perusahaan di lokasi Sumber Sari.IMG 20210705 WA0024 Jurnal Sepernas

Setelah Darso mendatangi Polsek Sebulu diterima Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Ipda Triko Ardiansyah, Darso menjelaskan bahwa, buah sawit yang dia panen bukan di lokasi milik perusahaan tapi miliknya pamannya, disinilah Kanit Reskrim mengubah alamat surat panggilan, namun bagaimanapun Darso sudah tercemar nama baiknya.

Kanit Reskrim Polsek Sebulu,Ipda Triko Ardiansyah, SE ketika dikonfirmasi Jurnalsepernas.id terkait mengubah obyek yang menjadi pokok sengketa yaitu; Desa Sumber Sari mengakui dirinya mencoret dan menggantikannya dengan tulisan tangan menjadi lokasi Giri Agung, dengan alasan salah ketik.

“Itu benar salah ketik, karena kami terima ini hanya dari Copy paste,” paparnya.

Aparat Polsek Sebulu diduga tidak profesional, diakui terpanggil, Darso pihaknya cuma dilayani diluar Kantor untuk mendengarkan keterangannya. “Saya diambil keteranganku di luar kantor dan Wartawan yang dampingi saya dilarang untuk merekam pembicaraan saya,” jelas Darso.

Untuk itu Darso akan mengadu dan berharap,semua institusi, mulai dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kukar, Kepala Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), dan Menteri Pertahanan (Menhan) di Jakarta harus memberikan sanksi kepada aparat Poksek Sebulu supaya tidak terjadi kepada pihak lain,” harapnya.

Pewarta : Nurdin
Editor : Rusmin

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *