Polda Jatim Tangkap Perampok Emas?
Surabaya, Jurnalsepernas.id –
JAJARAN Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap empat orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram.
Aparat kepolisian menangkap tiga orang yang namanya diinisialkan sebagai FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah diamankan di sel tahanan Polres Banyuwangi untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Irjen Argo Yuwono, Senin (15/03) penyidik sementara memproses ke tiga tersangka dan melakukan penahanan di Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi.
Kejadian itu kata Argo, diawali adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dalam hal ini dirampok oleh pelaku. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.
“Kasus ini terjadi, karena hutang- piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas, karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.
Sebetulnya, dikatakan Argo, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu. “Sebelum peristiwa terjadi, polisi sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana,” imbuh Argo.
Sementara itu, dalam perkara ini juga diduga melibatkan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan, Aptu AW juga ikut diamankan lantaran diduga memiliki peran dalam peristiwa itu.
Aiptu AW diketahui, diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut, ketika peristiwa pencurian itu terjadi. Atas hal itu, AW sudah diproses oleh Propam Polda Jatim. “Untuk keterlibatan AW sedang dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim,” tutur Argo.
Barang bukti yang disita antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (Sumber Humas Polda Sulsel).
Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh