Desa Banggae Adakan Musrenbang
Takalar, Jurnalsepernas.id – KEMAJUAN pembangunan sebuah desa ditentukan pejabat Kepala Desa (Kades) dan warganya dalam menentukan arah perencanaan pembangunan yang berbasis kemasyarakatan.
Seorang Kades yang bertanggung jawab dan amanah senantiasa menempuh jalan musyawarah dalam menentukan kebijakan pembangunan desanya, itu juga merupakan peraturan pemerintah pusat, supaya realisasi pembangunan dapat diterima semua pihak dan bermanfaat bagi warga.
Hal seperti itulah yang dijalankan Kades Banggae, Kecamatan Mangarabombang (Marbo),Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh.Saleh Tata ketika hendak melakukan dan menata pembangunan desa.
Bentuk tanggung jawab dan patuh akan peraturan, Kades Banggae melaksanakan rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) lingkup Desa Banggae yang dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Kepala Dusun (Kadus), dan tokoh-tokoh masyarakat Desa Banggae, Sabtu (13/11) di Aula Kantor Desa Banggae.
Tentunya, tujuan rapat Musrenbang tersebut, untuk menyatukan pemahamam terkait skala prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan di setiap dusun sesuai kebutuhan dan urgensinya.
Pewarta : Abd Rauf Ampa
Editor : Loh