𝐒𝐔𝐀𝐑𝐀- 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓

Boss PT MMI, Gadai Mobil Rental

Jeneponto, Jurnalsepernal.id – PERTEMANAN tidak selamanya indah dan saling menguntungkan. Terkadang retak dan menjadi lawan, karena terjadi penghianatan oleh salah satu pihak.

Itulah yang terjadi antara tukang gadai selaku korban yang namanya enggan di mediakan dengan Arman (Rekannya, red.) dikenal sebagai Boss PT.Multicuture Managemen Indonesia (MMI) Makassar merental mobil, belakangan diketahui, Arman di duga menggadai mobil rental tersebut, pada rekannya.

Menurut sumber yang saat ini menjadi korban, kejadiannya bermula ketika Arman minta untuk menggadai sebuah mobil dengan biaya Rp 40 juta, pada 04 Maret 2021 lalu, dimana tempat tinggal korban di Kampung Palambarang, Desa Punagaiya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Setelah sampai waktu pengembalian, korban penerima gadai menghubungi Arman via Telepon Seluler (Ponsel), namun yang bersangkutan berada di Jakarta dan belakangan diketahui mobil tersebut adalah Rental milik orang lain.

Lanjut sumber, jenis mobil yang digadaikan Arman, Toyota merek INNOVA dengan nomor polisi DD 1197 SB. Saat itu Arman meminta tolong, menggadaikan mobilnya, lalu temannya (Jadi korban, red.) menolong memberi uang senilai Rp 40 juta dengan jaminan satu unit mobil dan selembar kwitansi sebagai barang bukti.

Belakangan diketahui, bahwa mobil yang digadaikan Arman yang berdomisili di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu,Jeneponto itu milik orang yang dipakai rental Arman, baru digadaikan pada korban, hal itu diketahui setelah pemiliknya datang dan mengambil mobilnya tersebut, sehingga temannya itu menjadi korbaan dugaan penipuan Arman.

Korban mencoba menghubungi Arman via ponsel dengan entengnya menjawab, dirinya berada di Jakarta nanti dia akan bayar, namun hingga berita ini turun, Arman belum menebus mobil tersebut, sehingga korban menduga kalau Arman menipunya.

Ditambahkan korban, pihaknya mengetahui Arman memperisterikan Fatmawati, Ss.Tp Kareang Ci’nong bekerja sebagai Kepala Seksi di Kantor Dinas Catatan Sipil (Capil) Kabupaten jeneponto.

Apabila Aman senjaga menghindar dan tidak beritikat mengembalikan uang memilik gadai, dia dianggap melakukan penipuan dan penggelapan dikenai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: M Tajuddin
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *