Boss PT MMI, Gadai Mobil Rental
Jeneponto, Jurnalsepernal.id – PERTEMANAN tidak selamanya indah dan saling menguntungkan. Terkadang retak dan menjadi lawan, karena terjadi penghianatan oleh salah satu pihak.
Itulah yang terjadi antara tukang gadai selaku korban yang namanya enggan di mediakan dengan Arman (Rekannya, red.) dikenal sebagai Boss PT.Multicuture Managemen Indonesia (MMI) Makassar merental mobil, belakangan diketahui, Arman di duga menggadai mobil rental tersebut, pada rekannya.
Menurut sumber yang saat ini menjadi korban, kejadiannya bermula ketika Arman minta untuk menggadai sebuah mobil dengan biaya Rp 40 juta, pada 04 Maret 2021 lalu, dimana tempat tinggal korban di Kampung Palambarang, Desa Punagaiya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Setelah sampai waktu pengembalian, korban penerima gadai menghubungi Arman via Telepon Seluler (Ponsel), namun yang bersangkutan berada di Jakarta dan belakangan diketahui mobil tersebut adalah Rental milik orang lain.
Lanjut sumber, jenis mobil yang digadaikan Arman, Toyota merek INNOVA dengan nomor polisi DD 1197 SB. Saat itu Arman meminta tolong, menggadaikan mobilnya, lalu temannya (Jadi korban, red.) menolong memberi uang senilai Rp 40 juta dengan jaminan satu unit mobil dan selembar kwitansi sebagai barang bukti.
Belakangan diketahui, bahwa mobil yang digadaikan Arman yang berdomisili di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu,Jeneponto itu milik orang yang dipakai rental Arman, baru digadaikan pada korban, hal itu diketahui setelah pemiliknya datang dan mengambil mobilnya tersebut, sehingga temannya itu menjadi korbaan dugaan penipuan Arman.
Korban mencoba menghubungi Arman via ponsel dengan entengnya menjawab, dirinya berada di Jakarta nanti dia akan bayar, namun hingga berita ini turun, Arman belum menebus mobil tersebut, sehingga korban menduga kalau Arman menipunya.
Ditambahkan korban, pihaknya mengetahui Arman memperisterikan Fatmawati, Ss.Tp Kareang Ci’nong bekerja sebagai Kepala Seksi di Kantor Dinas Catatan Sipil (Capil) Kabupaten jeneponto.
Apabila Aman senjaga menghindar dan tidak beritikat mengembalikan uang memilik gadai, dia dianggap melakukan penipuan dan penggelapan dikenai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pewarta: M Tajuddin
Editor : Loh