Polsek Bajeng Bekuk Pelaku Curat
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – Berdasarkan LPB/02/I/2021/Sulsel/Res.Gowa/Sek.Bajeng, tanggal 02 Januari 2021, Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bajeng, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (20/05/) malam.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bajeng mendapat informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 22.00 Wita, pelaku sedang berada di rumah orang tuanya.
Dari informasi tersebut, dengan sigap Tim Khusus Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bajeng, Ipda Haryanto, SH, MM, langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Atas peristiwa tersebut, Unit Reskrim menetapkan seorang yang berinisial MK (22) warga Dusun Bontomaero, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bajeng, Iptu Sunardi, SH, MH melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Ipda Haryanto, SH, MM menyampaikan, benar jajaran unit Reskrim Polsek Bajeng telah mengungkap Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka MK.
โTersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana Curat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah rumah yang terletak di Dusun Bontomaero Desa Maccinibaji Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa,โ kata Kanit Reskrim.
Tersangka masuk ke dalam rumah korban pada, Minggu 20
Desember 2020 lalu, sekira jam 02.00 Wita dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah korban.
Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban, kemudian pelaku mengambil Speaker, Tabung gas, dan beras lalu melarikan diri.
โSetelah berhasil mendapatkan barang yang diambilnya, tersangka membawa ke rumahnya,โ jelae Kanit Reskrim.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu Unit Speaker Merk Advance Warna Hitam yang merupakan hasil kejahatan tersangka.
(Sumber: Humas Polsek Bajeng).
Pewarta: Syarif Tompo
Editor : Loh