Kasus Kredit Fiktif Akhirnya Ketangkap
Mamuju, Jurnalsepernas.id — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menangkap satu orang terpidana kasus korupsi kredit fiktif Rp 41 miliar di Bank Selawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu bernama Ani.
Ani diketahui menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun. Dia ditangkap setelah Tim Tabur Kejati Sulbar mengintainya di Makassar selama seminggu hingga kemudian Ani menyerahkan diri.
Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulbar, Irvan Samosir, tim tabur yang dipimpin langsuung Kajati Sulbar, Johny Manurung langsung mengamankan Ani di sebuah rumah dinas pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) daerah Kalukku.
“Kami bawa ke sini dan akan kami serahkan ke Kejaksaan Mamuju, selanjutnya ditahan di lapas perempuan di Kalukku,” kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir, Selasa (18/05).
Menurutnya, terpidana Ani telah menerima putusan hukuman penjara 6 tahun, uang pengganti Rp 5,8 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sebelumnya, terpidana Ani telah menjalani penjara selama 8 bulan, namun berhasil kabur. Dalam kasus ini, dia bersama-sama terpidana lainnya berperan mengajukan kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Pasangkayu tahun 2006.
Untuk mengelabui petugas, terpidana Ani telah mengganti nama menjadi Herawati Aseng di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya.
Pewarta: M.Basid
Editor : Loh