𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Kasus Kredit Fiktif Akhirnya Ketangkap

Mamuju, Jurnalsepernas.id — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menangkap satu orang terpidana kasus korupsi kredit fiktif Rp 41 miliar di Bank Selawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Cabang Pasangkayu bernama Ani.

Ani diketahui menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun. Dia ditangkap setelah Tim Tabur Kejati Sulbar mengintainya di Makassar selama seminggu hingga kemudian Ani menyerahkan diri.

Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulbar, Irvan Samosir, tim tabur yang dipimpin langsuung Kajati Sulbar, Johny Manurung langsung mengamankan Ani di sebuah rumah dinas pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) daerah Kalukku.

“Kami bawa ke sini dan akan kami serahkan ke Kejaksaan Mamuju, selanjutnya ditahan di lapas perempuan di Kalukku,” kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir, Selasa (18/05).

Menurutnya, terpidana Ani telah menerima putusan hukuman penjara 6 tahun, uang pengganti Rp 5,8 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sebelumnya, terpidana Ani telah menjalani penjara selama 8 bulan, namun berhasil kabur. Dalam kasus ini, dia bersama-sama terpidana lainnya berperan mengajukan kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Pasangkayu tahun 2006.

Untuk mengelabui petugas, terpidana Ani telah mengganti nama menjadi Herawati Aseng di Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya.
Pewarta: M.Basid
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *