Lagi Wartawan Dianiaya
Surabaya, Jurnalsepernas.id – PERISTIWA kekerasan terhadap pekerja pers atau wartawan kembali terjadi. Kali ini kekerasan atau penganiayaan menimpa Jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu (27/3), ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak Tempo dan seluruh insan pers tanah air mengutuk aksi kekerasan tersebut, dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, karena yang bersangkutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi, ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/03) malam.
Saat itu, Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Bukan hanya itu, Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya.
Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya ke Temoo, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni; pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers; tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ke dua Undang-Undang tersebut adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 500 juta. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/ Editor: Loh