𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Polres Takalar Tahan Pengeroyok Wartawan

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – SETELAH berita pengeroyokan wartawan yang sempat menghiasi trending topick di beberapa media online Takalar dan Makassar, kini pelakunya sudah diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan menyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap terduga lelaki Kamil Dg Sau Bin H.Sawedi Dg Liwang diduga otak pelaku pengeroyokan terhadap Johannes Lallo, seorang wartawan dari Media Online Responden News yang viral di beberapa media sosial yang terjadi pada, Senin (11/03) tak jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang (Marbo), Kabupaten Takalar.

Informasi mengenai penahanan tersangka Kamil Dg Sau tersebut, disampaikan Mirwan, SH, Rabu (20/03) selaku kuasa hukum Johanas Lallo yang menjadi korban kebrutalan Kamil Dg Sau Cs.

“Iya benar, sesuai dengan hasil pemeriksaan kepolisian yang sudah dilakukan sesuai SOP, dan sesuai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/III/2024/SPKT/ POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 11 Maret 2024 dan dilanujtkan sesuai dengan perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/23/III/RES.1.6./2024/Reskrim,Tanggal 13 Maret 2023,” ujar Mirwan.

Lanjut Mirwan mengatakan, tindak lanjut kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan Dg Sau, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan pula penahanan di Polres Takalar dengan pasal yang diterapkan sesuai hasil penyidikan dugaan tindak pidana. “Barang siapa dengan sengaja secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dan atau yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” terang Mirwan.

Mirwan menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Aparat Polres Takalar, karena sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), namun dia juga berharap, agar beberapa pelaku lainnya yang sekiranya terlibat dalam kasus tersebut, agar bisa segera diamankan juga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar, Iptu Arie Kusnandar AR, S.Tr.K, M.M. saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut, bahwa pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang terjadi pada Senin, Tanggal 11 Maret 2024 lalu di Lingkungan Tamalate, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang (Marbo), Kabupaten Takalar itu sudah dilakukan penahanan.

”Iya benar, pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sesuai hasil penyidikan dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” papar Arie.

Lebih lanjut Arie mengakatakan, adapun selama proses penyidikan pihaknya nanti menemukan adanya bukti-bukti keterlibatan pelaku lainnya, maka akan proses lebih lanjut sesuai SOP penyidikan yang berlaku.

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas. "Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *