๐๐€๐’๐ˆ๐Ž๐๐€๐‹

Pencuri Perkosa Wanita Depan Suaminya

Palembang, Jurnalsepernas.id – ANGGOTA Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), sekaligus perkosaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel). Dia merampas ponsel dan perhiasan serta memperkosa korban yang merupakan pengantin baru di depan suaminya.IMG 20210521 WA0005 Jurnal Sepernas

Sang suami tidak bisa berbuat apa-apa lantaran tangannya diikat dan diancam pisau. Setelah mencuri barang berharga dan memperkosa korban, pelaku pergi.

Polisi yang menerima laporan korban, mengerahkan tim Serigala Polres Muba yang akhirnya menangkap pelaku.

Informasi yang diperoleh Jurnalsepernas.id, peristiwa itu terjadi pada malam lebaran. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB dini hari yang berada di tengah kebun karet Dusun 1, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat.

Saat hendak beraksi, diduga pelaku mendengar desahan pasutri (Pasangan Suami Isteri) yang sedang berhubungan intim di dalam rumah incarannya. Pelaku lalu nekat mendobrak pintu dan masuk ke dalam rumah.

โ€œPelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan mengikat suami korban dengan seutas tali. Setelah itu pelaku menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban yang baru menikah tiga bulan,โ€ kata Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, Minggu (16/05).

Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kejadian memilukan itu ke polisi. Mendapat laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Ali Rojikin dan Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum), Ipda Nasirin melakukan olah Tempat Kejaduan Perkara (TKP) dan melacak Telepon Seluler (ponsel) yang dicuri pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin bekerja sama dengan Polsek Babat Supat.

โ€œTersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil HP korban yang tergeletak di rumah korban,โ€ katanya.

Di hadapan polisi, pelaku Ardi Bin Amir Hamsah (41) mengakui perbuatannya, namun mengaku hanya mengambil HP.
โ€œHanya ambil Hp,โ€ ucapnya di hadapan polisi.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dan mengenakan tersangka dengan pasal berlapis, tindak kriminal pencabulan dan curas dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *